Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Curi Tas Isi Uang dalam Mobil, IWP Diamankan Polisi

Bangli, Balijani.id – Diduga mencuri sebuah tas berisikan uang tunai dan 2 buah BPKB di areal Parkir Timur Pasar Kayuambua Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, seorang petani inisial IWP (39) diringkus polisi.

Kasus tersebut terungkap atas perintah Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya, dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Putu Asmara Putra, Team Opsnal Polsek Susut dalam keterangan pers di Mapolsek Susut, Bangli, Jumat (24/6/2022).

Pelaku yang beralamat di Banjar Tinga, Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini dilaporkan korban I Wayan Bagia (45) selaku pedagang bersama dua orang saksi yakni Ni Nengah Sukareni berprofesi pedagang dan seorang petani Ni Nengah Parci.

Kanit Reskrim Ipda I Putu Asmara Putra menuturkan kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 03.00 Wita pelapor mulai berjualan sayuran dan buah-buahan bersama istrinya di areal parkir sebelah timur Pasar Kayuambua menggunakan mobil Carry pick up.

“Saat korban hendak memberikan kembalian uang kepada pembeli dan bermaksud mengambil tas di dalam mobil yang berisikan dompet dengan uang tunai dan surat kendaraan berupa satu buah BPKB mobil Carry pick up serta satu buah BPKB motor Scoopy ternyata tas tersebut tidak ada,” ungkapnya.

Kemudian korban yang beralamat di Banjar Linjong, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini mencarinya di dalam mobil dan sekitar tempat berjualan namun tidak diketemukan.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Susut guna penanganan lebih lanjut,” sambung Ipda Asmara.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Putu Asmara Putra melakukan proses penyelidikan dan selanjutnya dari hasil penyelidikan team berhasil mengungkap terduga pelaku inisial IWP.

“Terhadap terduga pelaku diamankan di rumahnya Banjar Sekardadi, Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah mengambil tas di dalam mobil Carry pick up yang jendelanya terbuka. Di dalam tas berisikan uang tunai dan 2 BPKB di areal parkir timur Pasar Kayuambua,” ujarnya.

Pelaku selanjutnya menyembunyikan tas di selah pohon pisang di tegalan milik Bu Dole sebelah selatan pasar Kayuambua yang berjarak kira kira 300 meter, sedangkan uang dibawa pelaku dan diamankan dari pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

“Uang tunai Rp1.285.000 (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 buah BPKB mobil pick up, 1 buah BPKB sepeda motor Scoopy dan 1 buah tas hitam,” sebut Ipda Asmara.

Pelaku berdalih melakukan pencurian guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” cetusnya.

Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 KUHP.

“Saat ini, penanganan perkara tersebut sedang ditangani di Unit Reskrim Polsek Susut,” pungkas Ipda Asmara.
[ TIM BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *