Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Sakit Hati, Kakak Bunuh Adik Kandung Diadili

Caption : Rudi Kusyanto didampingi oleh kuasa hukumnya

Surabaya, Balijani.id -Rudi Kusyanto melakukan tindak pidana pembunuhan. Ironisnya, hal itu dilakukan terhadap adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra. Atas perbuatannya, warga Jalan Kedinding Lor tersebut didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Peristiwa yang sempat menghebohkan itu bermula saat terdakwa membuat kopi di dapur dan mendengar korban sedang berbincang dengan ibu kandung mereka yang berada di luar negeri melalui HP. Kemudian korban, memberikan HP miliknya kepada terdakwa, sebab ibunya ingin berbicara kepada terdakwa.

Dalam perbincangan tersebut, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, ibu terdakwa mengatakan, cepat mandi dan kamu sebagai kakak jangan malu-maluin keluarga. Lalu terdakwa menjawab perkataan ibunya dengan iya.

Setelah mendapat telepon tersebut, terdakwa mendengar korban mengeluarkan kalimat kepada terdakwa, kamu jangan malu-maluin, rokok minta tetangga, kamu malu maluin keluarga saja.

Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati. Entah setan mana yang merasuki terdakwa secara spontan mengambil sebilah pisau dapur dan menuju ke ruang tamu.
“Setelah bertemu korban, terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau ke korban ke arah wajah, perut, dada, lengan dan pergelangan tangan sebelah kiri,” tutur JPU Dewi Kusumawati saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Akibat perbuatan terdakwa, sambung JPU, korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban diletakkan begitu saja di lantai.

“Kemudian terdakwa pergi ke luar rumah menuju ke warung giras di Jalan Kedinding Tengah Surabaya untuk meminum kopi. Lalu terdakwa pergi menuju ke rumah mantan istrinya yang berada di lamongan,” sambung JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, bahwa selang empat hari kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 20.30. “Terdakwa ditangkap saat berada di Dusun Ngembet, Desa Sukobendo Mantup, Lamongan,” tandas JPU.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso tidak keberatan. “Benar Pak Hakim,” ujar terdakwa didampingi pengacaranya Victor Sinaga.

Usai sidang, saat dikonfirmasi Victor membenarkan bahwa kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. “Intinya terdakwa tadi tidak keberatan atas dakwaan JPU,” tandasnya.

[Redho012]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *