Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

DPC Peradi Surabaya Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Korban Penganiayaan

Caption : DPC Peradi Surabaya Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Korban Penganiayaan

Surabaya, Balijani.id – Matthew Gladden mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas profesi sebagai pengacara. Matthew yang statusnya masih magang di kantor hukum Salawati dan Ardyrespati ini mengalami luka-luka hingga dia harus menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Surabaya Timur.

Salawati Taher yang melihat langsung saat kejadian pun tak tinggal diam melihat partner kerjanya tersebut dianiaya. Dia langsung mengambil langkah cepat dengan melapor ke Polda Jatim dengan bukti lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Tak hanya itu, Sala juga meminta perlindungan hukum ke induk organisasi yang dia naungi yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.

“Karena terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap rekan Matthew tersebut saat sedang menjalankan profesi, dan kami merasa terancam makanya kami meminta perlindungan hukum ke Peradi. Dan Alhamdulilah, respon cepat dilakukan oleh teman-teman Peradi terhadap permohonan kami,” ujar Sala, Jumat (17/6/2022).

Sala menambahkan dengan adanya kejadian penganiayaan ini, bisa dijadikan pelajaran bagi semua bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesi dilindungi Undang-undang sehingga tidak bisa diperlakukan semena-mena seperti ini.

Sementara Divisi Perlindungan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya Samba Prawira Jaya pihaknya akan mengawal kasus sampai tuntas, pihaknya pun berharap aparat penegak hukum bisa mengusut kasus ini sampai tuntas.

Lebih lanjut Samba menjelaskan, sikap tegas yang dilakukan pihaknya ini karena adanya permintaan yang disampaikan advokat Salawati Taher, advokat yang terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Kota Surabaya secara tertulis.

Dalam suratnya, Salawati meminta supaya DPC Peradi Kota Surabaya ikut hadir dalam permasalahan yang saat ini menimpa Matthew Gladden, SH, advokat magang yang menjadi korban dugaan pemukulan di area kolam renang Apartemen Purimas.

Samba menjelaskan, Matthew Gladden saat itu sedang menjalankan tugas profesinya bersama dengan tiga advokat yang lain, termasuk advokat Salawati dan advokat Satria Ardyrespati Wicaksana. “Matthew ketika itu, mengalami tindak kekerasan yang tidak sepatutnya ia terima saat menjalankan tugas profesinya,” kata Samba.

Berita terakhir yang dia dengar, lanjut Samba, saat ini Matthew harus dirawat di rumah sakit karena mengalami mual-mual sehingga dokter menyarankan untuk dilakukan rawat inap.

“Kami DPC Peradi Kota Surabaya mengecam dan menyayangkan peristiwa ini. Dan kami berharap, peristiwa seperti ini, kekerasan terhadap advokat muda, tidak terjadi lagi di Kota Surabaya, apalagi ketika sedang menjalankan tugas profesinya,” papar Samba.

“Kami meminta, kepada Kapolda Jatim supaya ikut mengawasi jalannya proses hukum dari perkara ini, termasuk proses penyidikannya,” lanjutnya.

Walaupun Matthew ini adalah advokat magang, namun yang bersangkutan yang bertugas di kantor hukum Salawati, SH, ikut mendampingi Salawati, dimana Kantor Hukum Salawati sedang menangani sengketa kepengurusan pengelolaan Apartemen Purimas.

Sementara Satria Ardyrespati Wicaksana, advokat dari Kantor Hukum Salawati dan Satria mengatakan, pemukulan itu berawal dari adanya rapat yang dilakukan sekumpulan orang yang ingin rapat untuk membentuk pengurus Apartemen Purimas yang baru.

“Rapat itu untuk membentuk pengurus tandingan. Kami, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum Salawati, diminta mendampingi para pengurus saat ini, yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya, mengelola Apartemen Purimas dengan baik,” kata Satria.

Ternyata, kepengurusan pengelola Apartemen Purimas yang sekarang ini, lanjut Satria, tidak disukai sekelompok orang, hingga akhirnya sekelompok orang ini berniat membentuk pengurus pengelola Apartemen Purimas yang baru, untuk menggulingkan kepengurusan pengelola Apartemen Purimas yang sekarang.

“Sebagai kuasa hukum yang para pengurus sekarang ini, kami berusaha melakukan musyawarah, menjelaskan kepada orang-orang itu, bahwa kepengurusan pengelola.[ Redho012 ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *