Buleleng, Balijani.id – Setelah tarik ulur cukup panjang hampir dua bulan lebih terlapor Putu Agus Suradnyana yang tercatat sebagai Bupati Buleleng Bali diperiksa polisi untuk diminta keterangan terkait kasus tanah.
Dimana Bupati Buleleng Putu Agus sebelumnya telah dilaporkan warga dalam dugaan kasus perampasan tanah milik warga Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Hanya saja, saat penyidik mengundang terlapor guna dimintai keterangan dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui wartawan. Namun info penting itu tercium awak media.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Buleleng sudah meminta keterangan kepada terlapor Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng.
“Benar dilakukan konfirmasi keterangan dalam proses penyelidikan,” ucap Sumarjaya singkat lewat WA kepada wartawan Rabu (15/6/2022) malam sekitar pukul 19.13 Wita.
Sumarjaya tidak berbicara banyak tentang hasil pemeriksaan terlapor Putu Agus, termasuk kapan terlapor Puru Agus dimintai keterangan.
Di bagian lain pelapor Nyoman Tirtawan mengulas kisah kelabu yang dialami para pemilik lahan dalam mempertahankan hak milik mereka.
Ya, masih lekat dalam ingatan warga Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, bagaiama kisah kelabu yang mereka alami seperti intimidasi sangat mendalam dari oknum aparat.
Akibat intimidasi itu warga merasa ketakutan dan stress. Ini berakibat sangat fatal, satu warga tidak kuat menghadapi tekanan dan memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Warga naas itu bernama Pan Dayuh terpaksa gantung diri karena memikirkan tempat tinggal yang disinyalir dirampas paksa oknum tidak bertanggungjawab melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng Bali.
“Made Lastya satu diantara korban yang pernah ditodong senjata pistol oleh oknum. Dan juga Pan Dayuh sampai mati gantung diri karena stres diintimidasi menjadi catatan hitam yang membuat ngeri dan miris,” ungkap Tirtawan sebelumnya.
Tirtawan mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 ini menjelaskan, peristiwa pengusiran dan dugaan perampasan tanah milik warga Batu Ampar ini terjadi saat Putu Agus Suradnyana menjabat sebagai Bupati Buleleng akan berakhir masa jabatannya 27 Agustus 2022 mendatang.
“Rahnawi dan 16 warga lainnya pemegang sertifikat hak garap tahun 1963 dan rajin bayar pajak diusir dari tanah kelahirannya oleh preman dan tanahnya dirampas dengan tembok disekelilingnya setinggi 2 meter sekitar tahun 2017. Ada Hotel Bali Dinasti berdiri di dekat tanah miliknya sehingga tidak bisa bertani atau berkebun jagung, kacang dan sayuran,” beber Tirtawan yang selama ini getol mendampingi warga Desa Batu Ampar memperjuangkan haknya.
Ia mengutuk adanya Tindakan-tindakan yang telah melanggar hak asasi manusia. Terlebih, ungkap dia, oknum itu adalah pejabat dengan dalil palsu atau fiktif mencatatkan tanah yang tidak ada buktinya pada dokumennya sebagai aset dengan pembelian Rp 0 (nol rupiah).
Tirtawan menegaskan, Bupati Buleleng sebelumnya Putu Bagiada terbukti memberikan rekomendasi pensertifikatan tanah warga yang sudah memenuhi syarat pada tahun 2007 adalah fakta tidak ada aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di Batu Ampar.
“Sertifikat tanah hak milik warga terbit atas surat Bupati Buleleng terdahulu, Kepala Kantor Buleleng, Gubernur Bali dan Menteri Dalam Negeri mau digugat? Semoga yang melawan hukum dan Pemerintah yang lebih tinggi diproses dengan cepat dan dijebloskan ke penjara,” desak Tirtawan.
Sebelumnya juga, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda beberapa pekan-pekan lalu saat dimintai keterangan menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang aset dikatakan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui ada kelalaian. Akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut sehingga ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.
Pria yang akrab disapa Gustri itu menjelaskan, saat ini Bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan gugatan dan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan nanti diharapkan Pengadilan yang membuktikan.
“Apa pun hasilnya dan terkait dengan posisi Bapak Bupati sebetulnya beliau itu tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri. Terlebih beliau ingin mengakhiri masa jabatan dalam keadaan masyarakatnya damai,” terangnya.
Ia berharap, pada pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan serangan secara pribadi kepada Bupati Buleleng lantaran bagaimanapun dia juga warga negara dan tentu punya hak-hak yang harus dihormati bersama.
“Langkah selanjutnya Bapak Bupati menunggu dan menghormati. Bila beliau harus dimintai keterangan beliau sangat siap sekali dan beberapa pejabat di Pemkab Buleleng terutama dari Bidang Aset Daerah dan Pengelola Keuangan sudah diminta keterangan dan Bupati Buleleng memerintahkan untuk memberikan data sebaik-baiknya dan transparan,” pungkas Gustri. [ BJ ]