Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Larangan Menggunakan Sandal Jepit Pada Saat Berkendara Roda Dua Ditanyakan Awak Media

Caption : Larangan Menggunakan Sandal Jepit Pada Saat Berkendara Roda Dua Ditanyakan Awak Media

Singaraja, Balijani.id – Larangan menggunakan sandal jepit pada saat berkendara roda dua sempat ditanyakan awak media saat Kapolres Buleleng AKBP Andrian P., S.H., S.I.K., M.Si., melakukan silahturahmi dengan awak media pada hari ini Kamis (16/6/2022) pukul 11.30 wita di salah tempat usaha makan yang ada di daerah Penimbangan Singaraja.

Dalam pertemuan silahturahmi tersebut Kapolres Buleleng didampingi Kabag SDM Kompol I Gede Juli, S.Ip, serta Kasat dari satuan fungsi termasuk juga hadir yang selama ini menjadi mitra kerja awak media Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya, S.H., sedangkan dari awak media hadir juga Ketua PWI Buleleng Made Winingsih dengan awak media yang hadir sebanyak 30 orang,

Kapolres Buleleng menyampaikan, kegiatan ini dilakukan selain untuk silaturahmi juga dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 76 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2022, sengaja mengajak rekan pers/awak media untuk mempererat sinergitas Polres Buleleng dengan awak media, sehingga komunikasi tidak tersumbat dan tidak terputus, ucap Kapolres.

Dalam pertemuan tersebut sempat dibahas terhadap berita tentang akan diberlakukan tilang terhadap pengguna kendaraan sepeda motor yang menggunakan sandal. Mendengar hal tersebut Kapolres Buleleng langsung memerintahkan Kasat Lantas IPTU Anton S., S.I.K., untuk menjelaskannya.

Kasat Lantas menyampaikan, terkait dengan adanya Polemik di masyarakat tentang larangan menggunakan sandal Jepit pada saat berkendara roda dua bahwa sampai saat ini perihal tersebut masih dalam bentuk himbauan kepada masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditegakkan karena asas bermanfaat yang menjadi dasar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, ucapnya.

Adapun dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, dimana pada Pasal 4 tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek, Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, Menggunakan celana panjang, Menggunakan sepatu dan Menggunakan sarung, tegasnya.

“hal ini juga terkandung dalam program Safety Riding yang bertujuan untuk keamanan bagi pengendara, agar meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan bagi pengendara roda dua”, imbuhnya.

Kapolres Buleleng juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja sama selama ini yang sudah terjalin dengan baik antara Polres Buleleng dengan Media yang ada di Buleleng, untuk informasi – infomasi terkait Polres Buleleng agar nantinya langsung menghubungi Kasi Humas Polres Buleleng, tutupnya. [ BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *