Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Lagi, Polres Buleleng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Julah

Caption : Lagi, Polres Buleleng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Julah

Singaraja, Balijani.id – Tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah di Desa Julah terus bertambah. Setelah kemarin menetapkan 3 (tiga) tersangka, kini Polres Buleleng kembali menetapkan seorang tersangka berinisial KS (43), pada Minggu (12/6/2022).

Hal itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Banjar Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Dengan demikian untuk sementara ini yang ditetapkan selaku tersangka sejumlah 4 orang yang kesemuanya warga Desa Julah.

“Penetapan tersangka KS dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup. Bukti yang cukup artinya adanya saksi, adanya hasil olah tkp dan ada barang bukti serta adanya tempat kejadian perkara, maupun waktu kejadian,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya melelui keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Diberitakan sebelumnya pascaperistiwa pembakaran dan perusakan kandang sapi milik korban Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) selaku penggarap tanah sengketa antara Penggugat Wayan Darsana dan Made Sidia melawan Tergugat Intervensi Desa Adat Julah di Banjar Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng berbuntut panjang.

Perkembangan terbaru, pihak Polres Buleleng yang menangani kasus ini akhirnya menetapkan 3 (tiga) tersangka pelaku pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Sabtu (11/6/2022).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pelaku. “Diantaranya KS (33), INYK (71), IWS (30),” sebut Sumarjaya dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Dikatakan dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif Sat Reskrim Polres Buleleng, berdasarkan dari olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh bukti yang cukup.

“Bahwa telah terjadi perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,” jelas Sumarjaya dalam penyampaian perkembangan kasus Julah.

Lebih lanjut dikatakan kasus ini masih didalami pihak Kepolisian sehingga tidak menutup kemungkinan selain tiga orang yang ditetapkan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Masih ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik. Untuk sementara ada tiga saksi fakta dan tiga saksi korban yang telah diperiksa,” tandas Kasi Humas.

Sebelumnya Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum usai peristiwa perusakan dan pembakaran rumah penggarap tersebut.

“Selanjutnya pihak penyidik diminta melakukan pengembangan lanjutan terhadap kasus itu dan tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya saat dikonfirmasi media.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa menegangkan yang bergolak pada Kamis (9/6/2022) tepatnya saat Manis Galungan ini merupakan buntut sengketa lahan antarwarga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri mengaku telah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap (penggarap) sejak sebelum Indonesia Merdeka (1945).

Di sisi lain warga Desa Adat Julah melalui sangkepan (rapat) sebelumnya telah sepakat untuk melakukan bersih-bersih dan pemasangan pagar dari tanaman hidup ke lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan Desa Adat Julah. Dalam kegiatan itu Kelihan Adat Ketut Sidemen menegaskan kembali bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Desa Adat Julah atau tegak jro berdasarkan sejarah prasasti tahun 1923 Masehi.

Disebutkan pula pada tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan PTUN Denpasar berkaitan dengan tanah sengketa tersebut dan di tahun 2021 diputuskan tanah tersebut milik Tanah Desa Adat, namun pihak penggugat kemudian melakukan banding ke PTUN Surabaya dan kembali dimenangkan Desa Adat.

Tak hanya itu, bahkan selanjutnya kembali melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) hingga 19 September 2021 diputuskan Desa Adat Julah yang menang. Namun, pihak warga lainnya masih melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan haknya tersebut.

Berlarutnya kasus itu diduga menjadi pemicu aksi pengerusakan kandang sapi dan pembakaran rumah di lokasi lahan sengketa tersebut. [ 002/red ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *