Surabaya, Balijani.id – Eddy Christijanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa salah satu petingginya yang diduga menjual hasil barang penertiban. Barang yang dijual tersebut, berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Eddy mengaku bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada Senin (23/5/2022) pagi, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” tegas Eddy saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Selanjutnya, dia segera memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kasatpol PP pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung pada 24 Mei 2022. Saat itu, Asisten Pemerintahan langsung memberikan arahan dan meminta Eddy untuk menyampaikan langsung kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihak Satpol PP Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut, terkait dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Satpol PP Surabaya.
Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
“Tanggal 2 Juni 2022 kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ungkap Eddy.
Sebagai informasi, kasus penyelewengan ini pertama kali diungkap oleh Julianto perwakilan Komunitas Peduli Surabaya, yang mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu sejak lama, sebab ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Selain itu, kasus ini juga dianggap sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot Surabaya.
Julianto sendiri berharap, tindakan oknum petinggi ini segera ditangani secara serius oleh Kasatpol PP dan Inspektorat Surabaya, juga pihak Kepolisian. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi
[Redho012]