Kebumen, Balijani.id – Terkait adannya Dugaan memainkan sandiwara data untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok kelompok tertentu Hingga Menabrak peraturan pemerintah oleh Oknum pejabat di Pemkab kebumen tentang pengadaan Barang dan Jasa dinilai tidak sesuai Sebelumnya CV SINAR MUTIARA melalui pengacaranya Gema Damaiyanto SH Dari lembaga bantuan hukum GP LAW FIRM Memberikan Somasi terhadap Dinas UKPBJ dan Dinas lainnya Namun di abaikan, Hal tersebut membuat CV Sinar mutiara Melalui pengacaranya geram dan mengambil langkah Hukum Rabu 03/06/22.
Saat dikonfirmasi Awak media melalui WhatsApp pengacara CV SINAR MUTIARA Gema Damaiyanto SH Membenarkan Bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum di pengadilan dengan nomor Gugatan 19/Pdt.G/2022/PN Kbm dan akan di gelar Sidang perdananya pada tanggal 13 Juni 2022 jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan ” Dalam perkara ini Tergugat pertama adalah Bupati Kebumen, tergugat 2 Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Kebumen, ke gugat 3 pejabat pembuat komitmen dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Kebumen, tergugat 4 unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Tak hanya itu turut tergugat juga pemenang lelang Direktur CV Dieng Perdana Wero Gombong, Direktur CV Fahd Arsieta Gemeksekti Dan Terakhir Direktur CV Putra Jaya Sruweng kebumen ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan “Perlu diketahui bahwa Tim Penasihat hukum GP LAW FIRM tidak main-main tentang dugaan ini, kami juga telah menyiapkan Gugatan-Gugatan lain Sebagai upaya dan bentuk Serius Dalam menyikapi Dugaan ini Demi terciptanya keadilan, Terkait Bukti-buktinya Tentunya sudah kami siapkan dan tinggal susun saja Tutupnya.
Pewarta : Jhon Kusmiadi