Buleleng, Balijani.id – Dengan Hanya didampingi Sekretaris dan Bendahara, Ketua Pimcab PKN Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarta siang ini Rabu 25 Mei 2022 mendatangi Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng yang beralamat di jalan Sudirman No 60 Banyuasri Buleleng, untuk menyerahkan Surat Permohonan Tanda Daftar Partai di kantor tersebut ,yang nantinya dipakai sebagai salah satu syarat untuk bisa berkompetisi dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Pada Kesempatan tersebut, rombongan diterima oleh Staf Made Sudiksa mewakili Komang Arya wijaksana selaku Kabid Politik yang saat itu sedang menjalankan tugas dinas ke Denpasar.
Dalam sambutannya di ruang tamu kantor Kesbangpol, staf Made Sudiksa menyatakan kalau Sebelumnya sudah ada beberapa Partai Baru yang mendaftar dan berikut nya saat ini adalah Partai Kebangkitan
Nusantara, sambutnya sambil menjelaskan Syarat syarat Administrasi yang mesti disiapkan.
Dan setelah diperiksa, untuk Berkas partai Kebangkitan Nusantara yang disetor sudah dinyatakan lengkap dan tinggal nunggu penerbitan Surat Tanda terdaftar ,sambil menunggu pimpinan berada ditempat.
“Pada intinya Badan Kesbangpol siap memfasilitasi serta bekerjasama dengan partai partai politik, dalam rangka melegalisasi supaya bisa bertarung di pemilu 2024, oleh karena itu harus melengkapi semua syarat administrasinya, karena kalau tidak maka tidak akan lolos” tegasnya Made Sudiksa
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Buleleng , Nyoman Suarta didampingi Sekretaris Gede Armadayasa dan Bendahara Ni Luh Novi Ariani mengatakan, bahwa walaupun partainya baru terbentuk di Buleleng, namun seluruh Struktur Kepengurusan sudah terisi, bahkan kepengurusan juga sudah lengkap ada di 9 kecamatan.
“Setiap Kecamatan sudah ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Tugas kami selanjutnya membentuk Pengurus Ranting disetiap desa yang saat ini sudah mulai kami bergerilya dimasing masing kecamatan.
Langkah awal Hari ini kami mengajukan surat permohonan tanda daftar dengan membawa Surat Keterangan Domisili (Asli), SK. Kepengurusan Pimcab Buleleng, SK. Kemenkumham RI, Akta Pendirian dari Notaris, Surat pernyataan pengurus tdk sbg anggota parpol selain PKN (Materai), Foto KTP Pengurus (KSB)
dan Foto Sekretariat, Setelah ini kami akan Audensi ke masing masing kantor terkait” Papar Jero Suarta yang juga seorang Kontraktor ini. ( TIM BJ/Red )