Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Ada Warga Diduga Komersilkan Sempadan Pantai di Kedonganan

Caption: Ada Warga Diduga Komersilkan Sempadan Pantai di Kedonganan

Badung, Balijani.id – Dibalik kejadian viralnya video pedagang ikan di pasar pantai Kedonganan Badung Bali pada Aplikasi Tik Tok, ternyata belakangan terungkap lokasi kejadian bukan merupakan pasar yang dikelola Kelompok Nelayan dan juga bukan dikelola Desa Adat Kedonganan.

Putu Suarjana selaku Nelayan Desa Kedonganan membantah, tempat kejadian serta adanya dugaan pengurangan timbangan itu bukan merupakan pasar dikelola Kelompok Nelayan Kedonganan.

Lokasi pasar viral itu disinyalir merupakan sempadan pantai yang dikelola sejumlah warga, bahkan disebut-sebut tidak mengantongi alas hak namun tempat itu dikomersilkan untuk kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan, memang sebelumnya lahan itu dikelola kelompok nelayan namun belakangan sekitar 15 tahunan berpindah tangan diklaim satu rumpun keluarga.

“Tidak benar itu dikelola kelompok nelayan atau Desa Adat Kedonganan. Biar tidak bias itu dikelola satu rumpun keluarga saja yang mengklaim lahan itu milik keluarganya. Berapa kali sudah dimohonkan sertifikat tapi ditolak. Dulu jalannya lurus itu. Begitu juga pendapatan dari sana kan masuk ke perorangan keluarga itu saja bukan ke kelompok nelayan atau ke desa adat Kedonganan,” tegas nelayan Putu Suarjana kepada wartawan di Kedonganan Badung Bali, Selasa (17/05/2022)

Hal senada juga disampaikan Kelian Banjar Adat Kubu Alit Kedonganan, I Wayan Sutarmanta membenarkan pasar itu berada di wilayah (Wewidangan) atau lingkungan Banjar Adat Kubu Alit, mesti begitu tidak dikelola Desa Adat setempat. Ia menyebut, di pantai itu terdapat dua pasar, satu milik desa adat dan satunya lagi dikelola sejumlah warga. “Di pantai itu ada dua pasar, satu milik desa adat kedonganan yang satu lagi diklaim milik satu rumpun keluarga tapi bukan kelompok nelayan,” paparnya.

Lebih lanjut Wayan Sutarmanta mengungkap, selama ini keberadaan pasar itu sudah sering dikeluhkan dalam suatu rapat desa adat atau rapat dinas namun tidak ada penyelesaian. Menjadi menarik diungkapkan, bagaiman warga Banjar Adat Kubu Alit dikatakan satu pun tidak ada berjualan di pasar itu, lebih banyak adalah penduduk pendatang.

“Nanti boleh cek, ada tidak di pasar itu warga dari Banjar Kubu Alit. Parkir saja saya ke pasar itu bayar dan juga warga kami ke sana. Padahal semua tahu lokasi itu masuk dalam lingkungan kami,” sebutnya.

Sementara itu Bandesa Adat Kedonganan Wayan Mertha menyampaikan, terkait keberadaan lahan yang dikelola sejumlah warga itu dikatakan belum memiliki sertifikat atau alas hak. Ia juga membenarkan terdapat jalan lurus sebagai pemisah tanah warga dengan lokasi pasar sekarang sesuai peta belok dan baru-baru ini dibuatkan jalan baru.

“Lokasi itu kata pengelolanya sedang diurus sertifikatnya. Kalau kami ingin ada kepastian juga atau surat pernyataan dari ATR/BPN atau pemerintah terkait akan kedudukan lahan itu biar jelas,” harap Wayan Mertha.

Dimintai konfirmasi awak media, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Badung Ir Ida Bagus Surya Suamba, ST, MT menyatakan masih mengecek dan memastikan posisinya di peta terkait status lahan yang digunakan sebagai pasar ikan disinyalir merupakan sempadan pantai Kedonganan.

“Masih dicek posisinya dimana. Masih dicek ke peta,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp (WA ).

( 001/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *