Buleleng, Balijani.id – Ketua Dewan Penasehat Keteknikan Dewan Pertukangan Nasional Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. IP Sudiarsa Boy Arsa Ph.D bersama rombongan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 datang mendadak ke proyek bendungan Tamblang yang terletak didesa Sawan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng Bali dengan tujuan untuk menggali informasi secara detail perihal tenaga kerja tukang bangunan yang belum dan sudah memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKK) lalu mengidentifikasi problem yang terjadi dan mengumpulkan data sementara serta mendiagnosis problem utama, setelah itu melakukan umpan balik untuk dicarikan benang merah persoalanya, jika sudah ketemu persoalannya maka DPN RI berencana mengadvokasi para kontraktor baik main kontraktor maupun para sub kontraktor yang mempekerjakan tenaga kerja Ahli, Pengawas, pelaksana, mandor dan tukang Bangunan yang belum bersertifikat di proyek bendungan tersebut dengan cara mengumpulkan para pihak yang terkait dengan masalah tersebut kemudian dicarikan solusinya dengan cara membuang beberapa sumbatan agar masalah yang ada semakin berkurang dan pada akhirnya semua masalah tuntas.
Dalam sidak tersebut rombongan yang ikut serta adalah Ketua Umum DPW DPN Propinsi Bali I Wayan Suarna, S.Sos, Sekretaris Umum DPW DPN Propinsi NTB, Tiem Advokat DPN Propinsi Bali, Tiem Teknik DPN Propinsi Bali, Pengurus DPD DPN kabupaten Buleleng, Ketua DPC DPN kecamatan Sawan dan Pengurus DPAC DPN desa Sawan.
Sidak ini dilakukan untuk membantu pemerintah didalam mensukseskan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UU no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berlandaskan pada asas:
kejujuran dan keadilan;
manfaat; kesetaraan;
keserasian;
keseimbangan;
profesionalitas;
kemandirian;
keterbukaan;
kemitraan;
keamanan dan
keselamatan;
kebebasan;
pembangunan
berkelanjutan; dan
berwawasan
lingkungan.
dan dengan tujuan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas;
b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan
f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kesemua asas dan tujuan penyelenggaran Jasa Konstruksi ini tertuang didalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang peraturan pelaksanaannya diimplementasikan didalam PP Nomor 14 tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 22 tahun 2020 guna penyesuaian dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja demikian ungkap Sudiarsa, International Professor jebolan Amerika ini yang saat ini diminta oleh beberapa kalangan masyarakat Bali untuk bersedia dicalonkan menjadi Gubernur Bali. ( TIM BJ/red )