Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Menari Telanjang di Gunung Batur, Paspor WNA Ditahan

Caption : Menari Telanjang di Gunung Batur, Paspor WNA Ditahan

Denpasar, Balijani.id – Jagat maya dibuat resah dengan viralnya Warga Negara Asing (WNA) membuat video meresahkan alias bugil diduga pengambilan gambarnya dilakukan di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli.

Hal ini mendapatkan perhatian luas masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait orang asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian, Minggu, (24/4/2022).

Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait Warga Negara Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian diperoleh keterangan yang bersangkutan inisial JDC (34), laki, kewarganegaraan kelahiran Vancouver, Kanada. Memiliki Izin Tinggal Kunjungan berlaku sampai 27 April 2022.

Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar menghubungi penjamin tersebut.

Didapati bahwa WNA JDC tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.

“Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022,” pinta Kakanwil.

“Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” imbuhnya.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Jamaruli mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara,” tutup Jamaruli Manihuruk. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *