Buleleng, Balijani.id – Diduga karena menolak ajakan berhubungan badan, mantan pacar menyebarkan video porno korban di aplikasi WhatsApp (WA). Jajaran Reskrim Polres Buleleng akhirnya menciduk terduga pelaku penyebaran video tersebut di Seririt.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie P, SH, SIK, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/4/2022) di Polres Buleleng, menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Informasi beredarnya video porno diterima Kasat Reskrim pada Rabu, 20 April 2022. Pada hari itu juga setelah diyakini peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya.
Selanjutnya setelah diketahui yang mendistribusikan, Kasat Reskrim langsung melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku KA alias Gml (26), di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.
“Saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, yang merupakan kali terakhir bertugas di Polres Buleleng karena akan pindah tugas menjadi Kanit 1 Subdit I Ditnarkoba Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran video porno tersebut terjadi pada Jumat, 8 April 2022 sekira pukul 15.00 Wita di aplikasi WhatsApp.
Dalam video itu, terlihat korban KS (18), melakukan adegan oral seks bersama dengan terduga pelaku yang saat itu masih berpacaran. Korban tidak mengetahui telah direkam dengan ponsel milik terduga pelaku. Perekaman video tak senonoh tersebut diduga dilakukan pada 8 Pebruari 2021 dengan durasi 3 menit, 31 detik.
Terbongkarnya video porno ini terbongkar berawal dari salah satu teman korban yang menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman video porno dari terduga pelaku KA.
Akhirnya ancaman terduga pelaku akan menyebarkan video layak sensor tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan, telah dibuktikan sehingga korban mengadukan kejadian tersebut untuk dapat dilakukan tindakan hukum.
Kasat Reskrim menyampaikan, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni sebuah HP OPPO Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru, IMEI 1 : 863851044217497 dan IME 2 : 863851044217489.
“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (002/red)