Jembrana, Balijani.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana. Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, SH, SIK, MIK, yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana menggelar press release di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (19/4/2022) pagi.
“Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial SA, laki, 45 tahun, wiraswasta, beralamat di Br. Sumbersari, Melaya dan PK, laki, 47 tahun, pekerjaan karyawan swasta, Lingkungan Sawe Rangsasa, Dauhwaru,” ungkap Kapolres saat diwawancarai awak media.
Kesigapan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, SH membuahkan hasil, dan telah mengamankan kedua tersangka tersebut beserta beberapa barang bukti.
“Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto beserta alat timbangan digital, bong, dan potongan pipet-pipet plastik,” urainya
Untuk tersangka PK ditangkap di Jl. Desa Kaliakah, Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada hari Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto beserta potongan pipet,” sebut Kapolres.
Ia menambahkan, kedua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar yang mana narkotika tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli melalui HP kepada seseorang yang berinisial D dan AR.
“Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut. Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tandas Kapolres. (002/red)