Sidoarjo, Balijani.id – Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki menilai bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah gagal memberikan layanan terbaiknya dalam sektor perparkiran yang ada di Kota Delta.
Hal tersebut diungkapkan Sigit saat menanggapi terbitnya surat dari Dinas Perhubungan terkait imbauan agar para juru parkir yang ada di Sidoarjo agar tidak memungut retribusi parkir lagi per 1 April 2022.
“Terbitnya surat itu menunjukkan Pemkab Sidoarjo lepas tangan. Menurut saya ini adalah bukti kinerja administratif pemerintah yang buruk sehingga rakyatlah yang menjadi korbannya,” ujar Sigit.
Ia juga mendorong agar pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk ikut menyelidiki kemungkinan terjadinya indikasi penyelewengan uang daerah dalam masalah penarikan retribusi parkir tepi jalan umum yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
“Tadi saya coba parkir di Jl Gajah Mada, dan juru parkir tetap meminta uang parkir, ini kan pelanggaran namanya. Lalu uang itu disetor kemana?,” tegas Sigit saat ditemui di kantornya, Senin (18/04/2022) pagi tadi.
Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto mengaku baru mengetahui surat Dishub terkait perparkiran tersebut baru hari ini
“Saya baru tahu kalau ada surat ini. Dan nggak bener ini,” tutur Bambang.
Menurutnya Dishub harus bertanggung jawab penuh dalam hal perparkiran di Sidoarjo.
“Apalagi sekarang menjelang hari raya, penyelenggaraan harus tertib, baik di tepi jalan milik pemda, pemprov maupun pusat,” tandasnya.
Ia menegaskan seharusnya Dishub tetap mengelola area-area parkir tersebut sampai dimulainya kerja sama dengan PT Indonesia Sarana Servis sebagai pemenang tender pengelolaan parkir di Kota Delta yang belum berjalan sampai saat ini akibat belum turunnya rekomendasi BPK RI.
Karena itu, Komisi B DPRD Sidoarjo berencana untuk segera memanggil Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) guna mengklarifikasi masalah tersebut. (012/Redho/red)