Denpasar, Balijani.id – Kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes masih ditemukan. “Seperti hari ini kami menertibkan 40 orang pelanggar prokes di Simpang Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Batukaru Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat melakukan penertiban Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah yang terjaring semua diberikan pembinaan. Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Supaya kesalahannya tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. “Untuk itu kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujar Sudarsana.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (002/red)