Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Pemprov Jatim Siapkan 54 Titik Posko THR, Perusahaan Yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Caption : Khofifah Indar parawansa saat foto bareng dengan karyawan PT Ecco Indonesia di Sidoarjo

Jawa Timur, Balijani.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kabar baik pada pekerja terkait regulasi pencairan THR Keagamaan Tahun 2022. Dimana THR harus dicairkan dengan besaran penuh dan maksimal diberikan H-7 lebaran.

Selain itu, Khofifah juga mengkoordinasikan hal tersebut pada pihak pengusaha agar regulasi itu dilaksanakan dan dikawal benar. Ini agar hak pekerja terpenuhi dan kondusivitas di Jatim bisa terjaga.

“Selain Surat Edaran Menaker juga telah terbit Serat Edaran Gubernur Jawa Timur agar THR Idul Fitri 2022 diberikan penuh besarannya, dan tepat waktu. Cairnya maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1443 H. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya,” tegas Khofifah, Selasa (12/4/2022).

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial itu, kesejahteraan karyawan menjadi salah satu tolok ukur bahwa dualitas ekonomi dan kesehatan di Jatim kini mulai bangkit. “Kondisi pandemi di Jatim saat ini sangat terkendali. Maka, pencairan THR tahun ini adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan dan kesehatan terlindungi. Keberseiringan antara dualitas ekonomi dan kesehatan ini menandakan Jatim mulai bangkit dari Covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, Khofifah menyebutkan bahwa Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim telah menyiapkan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan. Rinciannya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim, Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Kemudian, 15 posko di BLK Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Lalu, posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker kabupaten/kota se-Jatim.

“Jadi, totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kami buka. Yang fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi, silakan melapor di posko yang tersedia,” tegas Khofifah.

Ia memastikan bahwa sesuai SE Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan. Tidak hanya itu, Khofifah juga mengingatkan tentang pentingnya vaksin booster. Ia meminta pekerja yang belum vaksin segera pro aktif mendatangi fasyankes guna mendapatkan vaksinasi booster.

Menurutnya, ini penting guna memberi upaya perlindungan masyarakat dalam kegiatan mudik lebaran 1443 H. Terlebih vaksinasi booster juga menjadi hal yang disyaratkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.

“Beberapa minggu lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri. Menjelang lebaran, saya mengimbau sekaligus mengajak para pekerja untuk mendapatkan vaksinasi booster. Booster ini diharapkan untuk karyawan dan keluarganya,” pungkasnya. ( 012/Redho/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *