Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Terlibat Korupsi Ayah, Anak Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka

Caption : Persidangan Mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka (Dok Kejati Bali)

Denpasar, Balijani.id – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali Dewa Ketut Puspaka berinisial DGR sebagai tersangka karena diduga membantu ayahnya melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Sebelumnya Kejati juga menetapkan DGR sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka,” lanjut Luga.

Caption : Persidangan Mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka (Dok Kejati Bali)

Ia menjelaskan tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama sama membantu terdakwa Dewa Ketut Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekda Kabupaten Buleleng.

DGR diduga membantu ayahnya melakukan korupsi dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi Liquefied Natural Gas (LNG) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga melakukan pencucian uang yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Perbuatan itu diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR,” terang Luga.

Penyidik, kata Luga, menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR bahwa menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang-lebih Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 4,7 miliar di antaranya dinikmati DGR.

“Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka,” cetus Luga.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi berkaitan dengan kasus tersangka DGR. Dari 14 saksi itu, sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah dipersidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR. Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR.

Tersangka DGR dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka segera.

Dalam surat tuntutan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR.

“Di antaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa tiga bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR,” papar Luga.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus korupsi dan TPPU eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka atau ayah dari DGR telah masuk dalam tahap penuntutan pada Jumat (8/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 10 tahun penjara.

JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada Dewa Ketut Puspaka. Nominal denda yang dituntut yakni Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *