Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

Korupsi 16 M, Jaksa Tuntut Dewa Puspaka 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Caption : Korupsi 16 M, Jaksa Tuntut Dewa Puspaka 10 Tahun Penjara

Denpasar, Balijani.id – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (8/4/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menuntut terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, dengan tuntutan 10 tahun penjara.

JPU menyebutkan bahwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar tersebut, pihak JPU menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dewa Puspaka atas kesalahannya, JPU juga mengenakan itu Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

“Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP,” jelas A Luga Harlianto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali.

“Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp16.943.130.501,- (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah),” sambung Luga.

Kemudian terdakwa Dewa Ketut Puspaka, menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information). Selain itu mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 (sepuluh) tahun penjara,” beber Luga.

Adapun hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa Dewa Ketut Puspaka yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang seharusnya sebagai teladan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya terdakwa Dewa Ketut Puspaka akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya” tutup Luga. (002/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *