Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Bakal Tertimpa Durian Runtuh.

Caption: Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Bakal Tertimpa Durian Runtuh.

Lombok, Balijani.id – 7/4/2022, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bakal tertimpa durian runtuh karena salah satu Investor Terbesar didaerah tersebut yaitu PT. Asano JO PT. Nata Lintas Enilo (PT. NLE) berjanji akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling telat bulan depan sesaat setelah Mengadakan Pertemuan khusus dengan Tiem Rajawali Kusuma Law Firm pada hari Selasa, 7/4/2022 di Mataram (NTB).

Seperti diketahui pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 silam, pemerintah kabupaten Lombok Utara telah bekerjasama dengan Rajawali Kusuma Law Firm setelah Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH meminta kepada Prof.Sudiarsa (pimpinan Rajawali Kusuma Law Firm) perihal untuk ikut membantu mensukseskan persoalan Perpajakan di KLU guna mendongkrak peningkatan PAD Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sehingga dana dana pajak yang terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat KLU disaat pendemi Covid -19 melanda dunia sehingga terjadi krisis global dan juga digunakan untuk rekonstruksi serta rehabilitasi sarana prasarana pemerintahan KLU pasca gempa bumi yang melanda Lombok Utara tahun 2018 silam.

Kesedihan Investor PT. Asano JO PT NLE untuk membayar pajak kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Nata Lintas Enilo Ramli T. Wahyu yang didampingi oleh Pimpinan PT. Asano
I Gede Sadra kepada Tim Rajawali Kusuma Law Firm pada saat diadakannya rapat khusus diantara kedua belah pihak diselah satu hotel terkenal di Mataram.

Realisa pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diprediksi akan naik signifikan setelah PT ASANO JO PT. NLE yang merupakan salah satu investor terbesar dikabupaten Lombok Utara itu membayar pajak Bumi dan Bangunan paling telat bulan depan sesuai dengan janjinya.

Kedatangan Direktur Utama PT Nata Lintas Emil Ramli T Wahyu ke Lombok selain untuk bertemu dengan Tim Rajawali Kusuma Law Firm sekaligus juga untuk mengambil kitir tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Lahan yang dikuasai oleh PT. Asano guna dibawa ke Jakarta untuk dirapatkan diinternal manajemennya perihal realisasi cara pembayarannya.

Lahan Joint Operation (JO) antara PT. Asano dengan PT. Nata Lintas Emil (NLE) itu seluas 138 Ha yang terletak di Rempek kecamatan Gangga kabupaten Lombok Utara-NTB dengan peruntukan sebagai Kawasan terintegrasi berupa akomodasi kesehatan, pariwisata, bisnis, rekreasi, dan hunian terpadu” ungkap Ramli sambil keburu buru mau kebandara karena hapir ketinggalan pesawat untuk balik ke Jakarta.

Dalam pertemuan yang sangat khusus itu dihadiri oleh Prof. Sudiarsa pimpinan Rajawali Kusuma Law Firm dan Ryiad Salim Baadilla (perwakilan Rajawali Kusuma Law Firm Lombok Utara) beserta Tiem, I Gede Sadra (pimpinan PT Asano). ( 001/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *