Lubuklinggau, Balijani.id – Tim Jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan tersangka terhadap lima orang saksi dalam kasus Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Murata ), kelima orang yang ditetapkan sebegai tersangka langsung di lakukan penahanan.
Kelima tersangka yang ditahan diantaranya adalah Munawir yang diketahui sebagi Ketua Bawaslu, kemudian Muhammad Ali Asek selaku komisioner, Paulina juag Komisioner, inisial SZ selaku bendahara dan KR staf bendahara Bawaslu.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Plh Kasi Intel Rianto, Kasubsi Uheksi Agrin, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rosydi Satrawan dalam keterangannya membenarkan bahwa tim pidsus telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi dana hibah Bawaslu.
“ Hari ini ( Kamis-red ) penyidik meakukan pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi dana hibah dari Pemerinatah Kabupaten Muratara kepada Bawaslu, aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2020. Klima saksi ini diperiksa oleh penyidik pIdsus dari pukul 10 hingga 13.30 WIB, hasilnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kajari Willy.
“ Untuk kelima tersangka sementara kita ttitipkan di Lapas, ditahan di tingkat penyidikan selama 29 hari kedepan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini lanjut Kajari, ditemukan kerugian negara sebesar 2,5 Miliar, ini berdasarkan hasil audit dari BPKP. Adapun kelima tersangka didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Penetapan tersangka tidak hanya kelima orang tersebut, dalam waktu dekat Kejari Lubuklinggau juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 3 orang saksi lagi salah satunya adalah kordinator sektretaris Bawaslu Muratara.
Seperti diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan ( LHP-BPK ) Provinsi Sumatra Selatan pada tanggal 8 Mei 2021. Realisasi belanja hibah pada Bawaslu Muratara seniali Rp 9 Miliar, tidak ada bukti pertanggungjawaban.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD ) dengan nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020.(001/red)