Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

AAPMPL Sumsel , Soroti Perizinan dan Amdal PT SMS Gelumbang

Caption : AAPMPL Sumsel , Soroti Perizinan dan Amdal PT SMS Gelumbang

Muara Enim, Balijani.id – Puluhan massa yang tergabung di Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (AAPMPL) yang merupakan bagian dari koalisasi Aksi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KAGPL) mengeruduk kantor Bupati Muara Enim terkait PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) yang diduga telah terindikasi mengkangkangi sejumlah perizinan baik persetujuan lingkungan maupun izin mendirikan bangunan.

AAPMPL dalam aksinya mendesak PJ Bupati Muara Enim untuk segera menutup dan menghentikan seluruh aktivitas PT SMS yang berada di Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim karena terindikasi kuat bahwa pihak manajemen PT SMS dengan sengaja mengkangkangi sejumlah peraturan terkait perizinan.

Koordinator aksi, Syaid Falaq Annafi mengatakan bahwa pihaknya menduga ada sejumlah perizinan yang telah dikangkangi oleh pihak manajemen PT SMS baik terkait persetujuan lingkungan maupun perizinan mendirikan bangunan. “Akibatnya, kami menduga kuat hal tersebut sengaja dilakukan pihak perusahaan untuk mengirit pengeluaran biaya pengurusan izin namun akibatnya yang seharusnya menjadi pendapatan daerah malahan sebaliknya.,”jelas Syaid dalam orasinya.

“Atas wujud kepedulian kami terhadap APD Pemkab Muara Enim, kami mendesak Pj Bupati Muara Enim untuk segera menutup dan menghentikan seluruh operasional perusahaan tersebut sebelum pihak manajemen menyelesaikan sejumlah perizinan tersebut,”katanya

Syaid menyampaikan sesuai dengan surat rekomendasi hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim DLH Muara Enim dengan nomor 660/947/DLH-IV/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang lalu terkuak bahwa PT SMS telah melakukan kegiatan sebelum memiliki izin lingkungan dan terkuak pula bahwa pengakutan dan pembuangan sampah domestiknya pun tidak sesuai dengan isi dokumen lingkungan.

“Artinya, terindikasi bahwa PT SMS telah beroperasi sebelum izin lingkungan dikeluarkan bahkan diduga pula adanya indikasi operasi rumah pemotongan hewan unggas milik PT SMS telah beroperasi sebelum adanya Izin mendirikan Bangunan. Hal ini diduga kuat bahwa pihak manajemen PT SMS telah sengaja mengkangkangi pihak Pemkab Muara Enim,”tegasnya.

Ditambahkan Syaid bahwa atas temuan tersebut, maka pihaknya menduga ada kejanggalan terhadap operasi PT SMS itu dan oleh karena itu, maka kami mendesak Pemkab Muara Enim untuk menindak tegas dan melakukan peninjauan secara menyeluruh perizinan yang sudah dikeluarkan dan menyelidiki proses penerbitannya.

“Apabila terbukti menyalahi aturan yang ada Kami mendesak tutup/segel/cabut izin operasinalnya. Dan apabila tuntutan ini hanya di diamkan saja tanpa adanya tindak lanjut dari pemkab Muara Enim, kami akan menggelar aksi lanjutan di DPRD Provinsi, Kantor Gubernur bahkan ke KLHK sekalipun,”pungkasnya dengan intonasi tegas.

Adapun tututan yang dismpaikan dalam aksi sebagai berikut :

1. Meminta / Mendesak pj Bupati Muaraenim untuk Menutup aktivitas PT Semesta Mitra Sejahtera ( SMS ) Yang bergerak dibidang ternak ayam dan pengolahan ayam baik dikadang dan pabrik yang terindiasi melanggar perijinan umum dan melakukan dugaan tindakan pelanggaran lingkungan hidup.
2. Mendesak PJ Bupati mencopot kepala dinas DLH, DPMPTSP Muara enim yang diduga “main mata” dengan PT Semesta Mitra Sejahtera selama perusahaan beroprasi .
3. Meminta /mendesak DINAS DLH Muara enim untuk melakukan tindakan tegas dengan menutup dan merekomendasikan sanksi pidana lingkungan hidup kepada PT Semesta Mitra Sejahtera ( SMS ) yang diduga melanggar ijin lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan.
4. Meminta kepada DPRD Kab Muaraenim untuk menjalakan fungsi pengawasan terhadap Kinerja Dinas DLH dan DPMPTSP yang di duga tidak profesional dalam menangani administrasi perijinan.

Untuk tetap menjaga dan memastikan masa depan lingkungan hidup tetap terjaga di kabupaten Muaraenim kami sebagai salah satu komponen anak bangsa akan mengawal contoh kasus pelanggaran ini hingga dijatuhkan sanksi pidana dan denda terhadap pelanggaaran dugaan pidana lingkungan hidup dan akan melakukan reli aksi di Palembang , Kementerian Perdagangan  dan KLH di Jakarta dan tentunya kami juga akan menguji dan menggunakan langkah hukum PTUN terhadap perjinan yang dimiliki oleh PT Semesta Mitra Sejahtera, bebernya dengan tegas.

Sementara itu, para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim,
AM Musadeq dalam hal tersebut ia akan menindaklanjuti dan menyampaikan surat pernyataan dan tuntutan mereka (massa aksi red) ke dinas terkait. ( 006/red )

Video YouTube BALI JANI : https://youtu.be/gK3lPcNof4M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *