Shaf Boleh Rapat Asal Pakai Masker
Surabaya, Balijani.id – Masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan ramadan 1443 H Tahun 2022, bakal sedikit lebih longgar dibanding dua tahun sebelumnya yang sama-sama masih dalam pandemi Covid 19.
Angka kasus yang cenderung menurun dan herd immunity yang mulai terbentuk menjadi salah satu syarat kelonggaran yang diberikan pemerintah saat ibadah Ramadan.
Meski begitu, masyarakat tak boleh abai terhadap ancaman virus yang masih saja ada di sekitar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mempersilakan masyarakat untuk tetap beribadah baik di rumah maupun di rumah ibadah, asal tetap dengan protokol kesehatan.
Bahkan, pada PPKM level I di Surabaya, rumah ibadah diperbolehkan menggunakan 100 persen kapasitas.
“Sesuai fatwa MUI, shaf boleh rapat, asal pakai masker. Di Surabaya juga rumah ibadah diperbolehkan 100 persen kapasitas,” jelas Yusep, Sabtu (2/4/2022).
Yusep juga mengimbau agar masing-masing pihak seperti takmir masjid dan jamaah sama-sama saling menjaga dan sadar protokol kesehatan.
Agar takmir, persiapkan satgas covid mandiri saat hendak berlangsungnya ibadah seperti Tarawih, Shalat Wajib, maupun shalat Ied nanti. Khatib wajib ingatkan protokol kesehatan, takmir juga harus memonitor prokes dan penggunaan masker bagi jamaah.
“Yang terpenting, kondisi rumah ibadah juga didisenfaksi sebelum dan sesudah digunakan,” tambah Yusep.
“Untuk jamaah, bagi yang usia sudah lansia,diimbau ibadah di rumah. Jamaah dalam kondisi sehat bisa datang ke masjid. Membawa sajadah sendiri dan tetap menerapkan prokes,” imbuh dia.
Yusep juga bakal memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas baik di Polres maupun di Polsek-Polsek jajaran untuk selalu memberikan imbauan dan peringatan bahwa pandemi ini belum berakhir.
“Ini adalah kerja bersama. Masyarakat dan pemerintah. Kami juga kepolisian akan berupaya maksimal membantu masyarakat dalam hal pencegahan transmisi dan terbentuknya klaster baru Covid 19,” pungkas Yusep. (012)