Badung, Balijani.id – Penggebuk drum group band punk rock asal Bali Superman is Dead (SID), Jerinx SID alias JRX akhirnya dapat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya.
Jerinx yang bernama asli I Gede Aryastina ini divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, SH yang hadir di Lapas Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke Lapas Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum Gede Eka Hariana, SH, Jumat, (1/4/2022).
Gendo menerangkan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di Lapas Kerobokan, Bali.
“Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (Jumat, 1 April 2022) Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali. Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di Lapas Kerobokan karena jarak Terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana Ibu Terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali,” beber Gendo menyampaikan alasan kepindahan Jerinx.
Terlebih lagi imbuh Gendo, dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini sehingga apabila Terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka Ibu Terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di Lapas Kerobokan,” tegas Gendo.
Lebih jauh, Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 (delapan) bulan di Lapas Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, terang Gendo.
Lebih lanjut, terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda Rp25 juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” tutup Gendo. (002/red)