Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Wabup Suiasa Gelorakan Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno

Caption : Wabup Suiasa Gelorakan Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno

Badung, Balijani.id – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa membuka acara sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno dan Budaya Etnis Nusantara yang diprakarsai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung secara virtual, Jumat (1/4) dari Rumah Jabatan Wakil Bupati di Puspem Badung.

Sosialisasi merupakan upaya penyelamatan dokumen nusantara ini diikuti Kelian Desa Adat se-Badung, penyuluh Bahasa Bali se-Badung, tokoh masyarakat, stakeholder pelestarian naskah kuno dan budaya nusantara. Sebagai narasumber didatangkan dari pusat, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali dan pelaku pelestarian naskah kuno Bandesa Adat Kapal Ketut Sudarsana.

Wabup Ketut Suiasa memberikan apresiasi kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang telah melakukan sosialisasi sebagai upaya penyelamatan serta pelestarian naskah kuno, manuskrip dan koleksi budaya etnis nusantara. Perpustakaan mempunyai peran sangat luas dan perlu dikembangkan sebagai sumber dari informasi dimana arsip dan perpustakaan sebagai lembaga strategis peningkatan literasi.

“Seluruh lapisan masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama menyimpan, memelihara nilai-nilai naskah kuno dan sebagai bagian dari kebudayaan nasional itu sendiri sesuai kekhasan daerah masing-masing,” ujar Wabup Suiasa.

Menurut Wabup Suiasa, naskah kuno dan budaya etnis di Nusantara merupakan kekayaan kehidupan Bangsa Indonesia. Kekayaan ini dimiliki dimulai dari peradaban masyarakat sebagai anak bangsa. ”Dalam sosialisasi pelestarian naskah kuno agar bendesa dan kelian desa di seluruh Badung diajak melakukan sosialisasi agar bisa bertukar informasi dan membuka ruang keterbukaan informasi untuk bisa menginventarisasi di mana ada naskah kuno yang patut kita lestarikan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, terutama Pasal 8 menyebutkan penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan umum berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah wilayahnya.

Selama ini perpustakaan di mata masyarakat hanya sebagai tempat proses pinjam meminjam buku. Tetapi perpustakaan mempunyai peran sangat luas dan perlu dikembangkan sebagai nafas dan nyawanya sumber informasi. Ini menunjukkan sebagai lembaga strategis untuk peningkatan literasi dan bagaimana pelestarian  naskah kuno dan budaya etnis Nusantara sebagai warisan naskah Nusantara dalam mendukung khasanah di perpustakaan.

Diharapkan sosialisasi ini, semua hati masyarakat dapat terbuka dan dapat menghargai naskah kuno tersebut, yang sangat berarti dan tak ternilai harganya diselamatkan bersama.

”Mari kita merawat dan menjaganya agar naskah kuno dan budaya etnis nusantara sebagai warisan naskah nusantara tidak tertelan oleh jaman,” pungkasnya. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *