Harga Pertamax Di Maluku Utara Bakal Tembus Rp 12.500 Per Liter Mulai April

  • Bagikan
Photo Ilustrasi

Balijani.id – PT. Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pertamax dari Rp9 ribu menjadi Rp12.500 untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen mulai 1 April 2022.

Mengutip laman resmi perusahaan, Kamis (31/3), Pertamina menetapkan harga pertamax sebesar Rp12.500 per liter di provinsi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, termasuk DKI Jakarta.

Sementara, Pertamina menetapkan harga pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter di 14 daerah. Rinciannya, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Dan untuk harga pertamax Rp13.000 berlaku di Bengkulu, Batam, dan Kepulauan Riau. ( 001/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *