Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Fakta di Lapangan Proses Jual Beli Yang Berlangsung Di Tanah Ungasan 

Caption : Tim Pengacara Ahli Waris Made Suka, Hendi Tri Wahyono (kiri) Didampingi Made Sugianta (kanan).

Denpasar, Balijani.id – Kasus sengketa lahan seluas 5,6 Hektar di Banjar Wijaya Kusuma, Ungasan, Badung, diketahui masih dikuasi oleh ahli waris, Made Suka terungkap fakta dilapangan

Keterangan dari sejumlah pihak yang berhasil dihimpun beberapa waktu lalu diketahui bahwa sosok Ko Ayung (Tony Lie) pemilik Toko Aneka Listrik, yang diketahui adalah kakak kandung dari Herman Lie, namanya juga tercatat di sertifikat tanah sengketa Ungasan.

Saat ditemui langsung di tokonya pada Rabu 23 Maret 2022 lalu, ketika ditanyakan perihal tersebut oleh awak media terkait namanya tercantum dalam sertifikat tanah Ungasan bersama adiknya Herman Lie, Tony Lie menjawab dengan ter patah – patah mengakui, namun ketika disinggung dirinya merupakan pemodal dalam kasus tersebut dirinya membantah.

“Memang benar, tapi kalau soal pembelian, semua adik saya (Herman Lie) yang mengurus. Tapi ini bukan berarti saya sebagai pemodal dalam kasus ini,” ungkap Tony.

Jadi aneh lantaran diketahui sertifikat tanah tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Bambang Samiyono. Dan, dilelang oleh KPKNL Denpasar sebagai lelang jaminan dari bank Upindo Jakarta.

Selanjutnya, pada Kamis 31 Maret 2022 pagi, tim kuasa hukum ahli waris Made Suka menanggapi pernyataan Tony Lie (Ko Ayung) tersebut. Hendi Tri Wahyono didampingi Made Sugianta mengatakan, bahwa pihaknya terus berupaya mencari win solution dengan menulusuri fakta yang ada dalam proses jual beli yang berlangsung, bagaimana bisa sertifikat tersebut beralih menjadi atas nama Herman Lie dan Tony Lie langsung dari I Made Nureg.

“Kami melihat disitu ada prosea cacat administrasi, artinya ada hal yang janggal dalam proses jual beli yang dilakukan. Disitu kita melihat ada proses yang tidak sepatutnya dan tidak sesuai mekanisme yang ada,” ujar Hendi pada Kamis 31 Maret 2022.

Sementara, ditemui ditempat yang sama, saat disinggung mengenai adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ini, Made Sugianta mengatakan bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum dari ahli waris Made Suka akan terus menggali untuk mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana yang dilakukan dalam proses jual beli tanah seluas 5,6 hektar tersebut dengan melakukan kajian secara mendalam bersama 31 tim relawan pengacara se-Bali yang ikut turun mengawasi proses hukum dalam sengketa yang berlangsung.

“Kita masih melakukan koordinasi dengan 31 pengacara lain yang tergabung dalam tim relawan sengketa tanah ungasan, untuk mengkaji lebih jauh dan mencari celah adanya kemungkinan tindak pidana dalam proses hukum yang berlangsung,” tutupnya. ( 003/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *