Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Diduga Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Kejati Bali Geledah Rumah Salah Satu Debitur BPD Bali Cabang Badung

Caption : Penyidik Kejati Bali melaksanakan Penggeledahan rumah salah satu Debitur Bank Pembagunan Daerah (BPD)

Badung, Balijani.id – Penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di rumah salah satu Debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.
Jumat, 1 April 2022,

A. LUGA HARLIANTO, SH., M.Hum selaku Humas Kejati Bali dalam releasenya dijelaskan selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung. SW adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung

Pada saat penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa I (satu) unit CPU dari kediaman SW.

“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik. Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal ini terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti ” jelas A. LUGA HARLIANTO, SH., M.Hum

Adapun Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung.

“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih 5 milyar rupiah, nantinya Penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini” imbuh
A. LUGA HARLIANTO, SH., M.Hum ( Tim/red )

Video YouTube BALI JANI : https://youtu.be/EM_t14Grtb0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *