Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Gempar ! Bupati Gianyar Segel Pasar Sukla Satyagraha Yang Di Dukung AWK

Caption : Penyegelan dilakukan Oleh Anggota Gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian, Plang dipasangi segel dan dipasangi garis kuning bertuliskan " Do Not Cross" atau di larang melintas

Gianyar, Balijani.id – Bupati Gianyar Made Mahayastra menyegel Pasar Sukla Satyagraha di jalan Astina Utara, Beng, Gianyar, Kamis ( 24/3/2022 ). Selama ini, pasar sukla Satyagraha didukung anggota DPD RI, I Gusti Arya Wedakarna ( AWK ).

Penyegelan dilakukan oleh anggota gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Kepolisian. Plang segel dipasang dan dipasangi garis kuning bertuliskan ” Do Not Cross ” atau dilarang melintas.

PLT. asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku Koordinator Penertiban mengatakan, alasan utama penutupan atau penyegelan pasar sukla Satyagraha.

Penyegelan tersebut surat perintah Bupati Gianyar Nomor : 300/1321/Pol.PP/2022 yang mengintruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satyagraha .

Dia mengatakan, Pasar ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No.1 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut Perda tersebut, lanjut dia, mestinya sebuah pasar harus memilki ijin sebelum beroperasi. Kenyataannya, Pasar Sukla Satyagraha yang didukung AWK itu sudah beroperasi.

Hal tersebut juga diperkuat dengan keputusan Bupati Gianyar Nomor : 454/E-09/HK/2022, dengan pertimbangan UMKM Setra Satyagraha belum memiliki ijin.

Bahkan pengelola telah 2 kali diberikan teguran oleh Satpol PP, pertama tanggal 1 Maret 2022 dan tanggal 8 Maret 2022

” Ini ditutup karena belum memiliki perizinan. ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun dalam masa pandemi,” ujarnya (Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *