Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud Gelar Seminar Nasional Angkat Isu Hukum Keberadaan Badan Hukum Adat di Dalam  Hukum Nasional

Caption : Program Studi Doktor Ilmu Hukum ( PDIH ), Fakultabes Hukum UNUD menyelenggarakan Seminar Nasional ( 25/3/2022)

Denpasar, Balijani.id – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) pada 25 Maret 2022 secara hybrid dengan mengangkat isu hukum mengenai keberadaan badan hukum adat di dalam  hukum nasional.

Ketua Panitia, Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H menyampaikan bahwa Semnas diikuti oleh 439 peserta daring dan 25 peserta luring. Semnas langsung dibuka oleh Koordinator PDIH FH Unud, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U yang menyampaikan terima kasih kepada para narasumber karena telah bersedia meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu, informasi dan pengetahuan di bidang hukum adat.

Adapun narasumber dalam Semnas ini adalah Prof. Dr. I  Nyoman Nurjaya, S.H., M.H.  (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Prof. Dr.Wayan P. Windia, S.H., M.Si (Guru Besar FH Unud), Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn, Canina Asmara Putri, S.H., M.Kn. dan Gede Etha Prianjaya, S.H., M.Kn.

Diskusi dalam Semnas membahas mengenai Status Kesubjekan Badan Hukum Adat di dalam Hukum Nasional. Badan Hukum Adat banyak mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat adat: pertumbuhan perekonomian melalui LPD, keamanan dan penanganan pandemik COVID-19.

Badan Hukum Adat mempunyai karakteristik tersendiri yang tidak dapat dipersamakan dengan badan hukum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Untuk itu perlu kajian lebih lanjut mengenai Badan Hukum Adat agar dapat memaksimalkan peranannya namun tidak menimbulkan konflik antara hukum adat dan hukum nasional.(003/red)

Sumber :
https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas756-Program-Studi-Doktor-Ilmu-Hukum-Fakultas-Hukum-Universitas-Udayana-Menyelenggarakan-Seminar-Nasional-Badan-Hukum-Adat-Eksistensi-dan-Peranannya-.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *