Denpasar, Balijani.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyerahkan aset milik Pemprov Bali sekitar Rp13 miliar kepada Ombudsman RI. Selama ini aset yang berlokasi di Jalan Melati No 14 Denpasar tersebut telah dimanfaatkan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
Mewakili Gubernur Bali, penyerahan hibah tersebut dilakukan oleh Sekda Bali Dewa Made Indra yang diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Muhammad Najih, didampingi Sekretaris Jenderal Ombudsman RI dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jln Melati Denpasar, Selasa (22/3/2022).
Hadir pula menyaksikan acara tersebut secara langsung yakni undangan kehormatan, seperti Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali Giri Tribroto dan undangan lainnya.
Sekda Bali Dewa Made Indra dalam arahannya mengatakan, hibah tersebut merupakan komitmen Pemprov Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster agar Ombudsman Bali memiliki tempat yang representatif dalam melakukan berbagai tugas negara mengawasi pelayanan publik di seluruh Bali.
Menurut Dewa Indra, banyak aset Pemprov berupa tanah dan bangunan yang sudah cukup tua tetapi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Jadi aset yang diserahkan kepada Ombudsman ini adalah aset pemprov yang sebelumnya merupakan Gedung DPRD Badung.
“Saat Gubernur Bali menghadiri acara Coffee Morning di Kantor Ombudsman Bali, Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab meminta agar Pemprov Bali membangun gedung yang layak. Setelah dibangun, malah minta lagi agar dihibahkan ke Ombudsman. Karena ini sudah komitmen Gubernur Bali saat gunting pita peresmian gedung baru sebelumya, maka hari ini dihibahkan secara resmi kepada Ombudsman Bali,” ujarnya.
Sekda minta agar hibah tersebut tidak sampai menghilangkan daya kritis Ombudsman Bali dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di seluruh Bali. “Kami berharap, hibah ini tidak menghilangkan profesionalisme Ombudsman sebagai lembaga pengawas. Ombudsman harus tetap kritis melihat kualitas pelayanan publik kami,” pintanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi usai acara mengatakan, total aset yang dihibahkan diperkirakan mencapai Rp13 miliar. Jumlah ini terdiri dari luas tanah, infrastruktur lainnya seperti nilai gedung dua lantai setelah dibangun yang baru, ruangan pertemuan, taman, tempat parkir tamu, garasi mobil, serta pura tempat sembahyang dan beberapa fasilitas lainnya.
“Kami memperkirakan total aset yang dihibahkan dari Pemprov Bali ke Ombudsman RI Perwakilan Bali mencapai Rp13 miliar. Kami apresiasi komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menghibahkan asetnya ke Ombudsman Bali untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkapnya.
Senada dengan Sekda Bali, Umar mengaku, jika hibah tersebut sekalipun nilainya belasan miliar, tidak bisa menurunkan daya kritis pengawasan Ombudsman Bali terhadap pelayanan publik.
“Kami akan tetap kritis, melakukan pengawasan pelayanan publik. Yang salah kita perbaiki, kita advokasi, yang sudah on the track harus diapresiasi, dipertahankan dan ditingkatkan,” pungkasnya. (002/red)