Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Kapolres Buleleng Turun ke Lapangan

Caption : Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Kapolres Buleleng Turun ke Lapangan

Singaraja, Balijani.id – Untuk memastikan minyak goreng tidak langka di wilayah Kabupaten Buleleng, Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, SIK, SH, MSi menurunkan langsung personel untuk melakukan pengecekan langsung ke distributor, pengecer, toko retail dan pedagang di pasar-pasar terhadap peredaran minyak goreng.

Kegiatan pengecekan minyak goreng tidak hanya dilakukan di wilayah kota, tetapi juga dilakukan di wilayah Polsek jajaran di wilayah Hukum Polres Buleleng. Dan pengecekan hari ini Selasa (22/3/2022) dilakukan di distributor minyak goreng yang ada di dalam kota, termasuk di pasar-pasar. Sedangkan Polsek jajaran yang melakukan pengecekan diataranya Polsek Kubutambahan dan Polsek Sawan yang menyasar ke pertokoan dan pasar-pasar.

Sebanyak 6 distributor yang ada di wilayah Singaraja dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan yang dilakukan di keenam distributor tidak ditemukan pendistribusian minyak goreng yang tersendat dan masih tersedianya minyak goreng yang siap untuk didistribusikan.

Sedangkan untuk di toko-toko dan juga di pasar-pasar masih tetap tersedianya minyak goreng yang dijual. Untuk minyak goreng yang dijual di Toko, Warung, dan Mini Market harga minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp24.500 per liter sedangkan ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp49.000. Dan untuk di pasar Tradisional harga per liter minyak goreng dijual kepada pembeli sebesar Rp27.000 dan harga yang disampaikan penjual tersebut biasanya pembeli akan menawar antara Rp1.000 hingga Rp2.000 sehingga harga yang terjual nantinya menjadi Rp26.000 hingga Rp25.000.

Kapolres Buleleng mengimbau sesuai dengan Surat Kementerian Perdagangan Nomor: 84/PDN/SD/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada; 1. Kepala Dinas Provensi yang membidangi Perdagangan dan; 2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdanganan, bahwa untuk mendukung kelancaran Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000.-per liter atau Rp. 15.500.-per kilogram di masing-masing pasar.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari penimbunan minyak goreng yang akan mengakibatkan kelangkaan, sehingga dengan terus melakukan pengecekan kelangkaan tersebut tidak ada dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan minyak goreng,” tandas AKBP Andrian. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *