Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Mohon Keadilan Sengketa Tanah Ungasan , Ahli Waris Made Suka Gelar Upacara Pegembal Bendu Guru Piduka Ada Kutukan 7 Turunan

Keterangan Foto : Mohon Keadilan Sengketa Tanah Ungasan , Ahli Waris Made Suka Gelar Upacara Pegembal Bendu Guru Piduka Ada Kutukan 7 Turunan

Badung, Balijani.id – Made Suka selaku ahli waris beserta keluarga melaksanakan upacara Pegembal Bendu Guru Piduka di lokasi tanah sengketa seluas 5,6 hektar desa Ungasan, dipuput oleh Ida Pandita Empu Yoga Dasa Paramita dari Griya Agung Taman Batur Sari Peraupan, hari Jumat 11/03/2022

Pada upacara tersebut Made Suka menjelaskan tujuan dilaksanakan upacara tersebut memohon kepada Yang Kuasa Ide Sang Hyang Widhi Wasa agar diberikan jalan terbaik dalam proses pengadilan dalam mencari keadilan.

” Dengan upacara ini semoga kami ahli waris diberikan kelancaran bagi keluarga selaku ahli waris secara sekale niskale. Secara niskale semoga proses pengadilan ada keadilan yang seadil – adilnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya tidak ada permainan kasus bagi beberapa pihak juga mafia tanah ,” ucapnya

 

Sementara Masyarakat Bali yang tergabung dalam Yayasan Kesatria Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jero Bima) menegaskan permohonan secara gaib kepada Tuhan dan leluhur adalah hal yang tepat untuk mendapatkan keadilan secara niskala.

Demikian dilontarkan Jro Bima saat hadir dalam upacara ritual magis dan sakral Pegembal Bendu Guru Piduka lan Pegat Sot, dilakukan oleh pihak ahli waris I Made Suka sekeluarga

Jro Bima menuturkan, pihaknya akan siap mengawal keluarga ahli waris untuk bisa mendapatkan haknya terkait sengketa lahan yang terjadi dengan Lie Herman Trisna selaku pemenang lelang. Namun seperti diberitakan sebelumnya ahli waris menyebutkan pembayaran atas tanah keluarga tersebut belum lunas

Ketua Keris Bali Ismaya yang didampingi puluhan anggotanya mengatakan dari ketidak adilan yang terjadi sekarang ini melalui upacara sakral ini pihak keluarga ahli waris berani menyatakan diri tidak berbuat kesalahan dan menyatakan diri siap untuk mendapatkan kutukan tujuh turun, namun begitu pula sebaliknya siapapun yang bermain dan merekayasa transaksi jual beli tanah ini agar dikutuk sesuai dengan perbuatanya yang telah membuat keluarga Made Suka sangat dirugikan dan membuat derita berkepanjangan

 

Pada kesempatan tersebut pihak keluarga ahli waris Made Suka melalui anaknya, Jero Kadek Hendiana Putra menyampaikan upacara Guru Piduka bertujuan mohon ampunan dan bimbingan kepada para leluhur terdahulunya dalam menjaga lahan tersebut dari energi negatif.

Upacara ini juga merupakan bagian dari perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan terkait sengketa yang terjadi.
“Upacara ini digelar sebagai bentuk permintaan maaf kami kepada Ibu Pertiwi, leluhur, dan Tuhan atas kesalahan yang kami alami. Tetapi ini juga digelar sebagai bentuk untuk memohon keadilan kepada Yang Maha Esa dalam perjuangan kami untuk menjaga tanah ini dari niat-niat yang tidak baik,” tegas Jero Kadek.

 

Dukungan penuh juga datang dari tokoh masyarakat diantaranya Kadek Mariata yang nampak didampingi oleh tim kuasa hukum Made Suka menambahkan, pihaknya mengaku merinding dengan upacara yang digelar oleh pihak ahli waris.

” Upacara ini merupakan perjuangan secara Niskala setelah perjuangan secara Sekala masih belum dituntaskan secara adil. Karenanya, upacara sakral ini tidak main-main karena selain permohonan maaf dan meminta keadilan kepada leluhur, upacara ini juga mengandung risiko berupa kutukan dari pihak keluarga ahli waris ketika mereka tidak mendapat keadilan atas apa yang telah terjadi di lahan sengketa ,” jelasnya

“ Ini tidak main – main bisa membuat atau mendapatkan malapetaka bagi orang-orang yang telah menzolimi ahli waris. Mudah-mudahan beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini segera sadar dan disadarkan oleh Yang Maha Kuasa ,” imbuh Kadek Mariata yang akrab disapa Kadek Garda.

Kadek Mariata juga berharap melalui upacara sakral ini timbul niat baik dari para Aparat Penegak Hukum yang terlibat langsung bisaanmelihat fakta dan kebenaran hukum di lapangan, jangan malah ikut menzolimi masyarakat kecil yang tidak mengerti akan hukum. (003/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *