Muara Enim, Balijani.id – Pihak Kejaksaan Muara Enim dikabarkan melakukan penahanan dan menetapkan status tersangka kepada mantan Kades Tanjung Baru, AM dalam kasus jual-beli tanah dengan salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (8/3/2022)
Ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Camat Muara Belida, Muara enim Budi Purwanto membenarkan hal tersebut.
“Iyo kabarnyo ditahan di Polda Sumsel atau di Palembang. Kemarin kami dak monitor dan dak ado hubungan lagi, karena Pak Amir tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Baru,” jelas Budi.
Lanjutnya, permasalahan dugaan jual beli tanah sekitar puluhan hektar dilakukan Kades AM pada saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Baru.
“Benar itu kejadian waktu beliau masih aktif sebagai Kepala Desa Tanjung Baru. Namun sekarang sudah ada Kades yang baru sebagai hasil pemilihan beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya kepada media, mantan Kades AM mengatakan soal program bedah rumah merupakan program dari PUPerkim untuk warga desa pada tahun 2022 “Ya baru perencanaan saja, memang belum ada namun mereka sudah survey rumah warga desa. Itu kan program Pemkab Muara Enim,” terangnya.
Kalau soal jalan banyak rusak sudah dibangun lebih dari 1 tahun itu wajar saja, namanya juga jalan digunakan warga. Kalau warga minta perbaiki maka kita akan usulkan melalui musrenbang nanti akan kita masukkan dalam dana desa untuk rehab jalan desa. Yang jelas Dana Desa untuk Desa Tanjung Baru lebih dari Rp1,2 miliar dengan jumlah penduduk 1500 orang dan DPT sekitar 1100 orang,” paparnya
Disinggung soal adanya bantuan sapi dari salah satu perusahaan yang berada di sekitar desa, ia membenarkannya. Menurutnya memang ada bantuan satu ekor sapi dari salah satu perusahaan untuk warga desa.
“Ya memang ada bantuan sapi dari perusahaan dalam arti kata membantu warga Desa Tanjung Baru, belum dipotong namun sapi tahun tadi dipotong sudah,” pungkasnya.(006/red)