Muara Enim, Balijani.id – Meskipun dihari Minggu libur , Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi , Apresiasi langsung atas cepat dan tanggap kinerja Polsek Gelumbang dan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim .
Giat press ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Gelumbang .
Turut hadir dalam giat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim , Kasat Reskrim Polres Muara Enim , AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi , Kapolsek Gelumbang , AKP Morris Widhi Harto SIK , Kanit Reskrim Polsek Gelumbang , IPTU Syawaluddin SH dan team Puma Polsek Gelumbang .
( Minggu , 05/03/2022)
Kejadian yang bermula dari Tsk Eko Harmoko Bin Anang Cik (34) warga desa Gumai kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim , sekira pukul 22.30 wib di warung kopi endang yang terletak di desa Talang taling .Awalnya Tsk Eko , menelpon sdri Mardiah , Seorang janda yang bekerja diwarung endang , dengan maksud menanyakan keberadaannya ,.Mardiah pun menjelaskan kalau dirinya sedang bekerja di warung milik endang . Tsk Eko pun mendatangi Mardiah diwarung tersebut .Tiba dilokasi kejadian , Tsk Eko melihat Mardiah bercengkerama didepan warung dengan Korban yang diketahui bernama Har ( 45) warga desa muara meranjat kecamatan Indralaya selatan kabupaten Ogan Ilir .Diduga cemburu melihat hal tersebut , Tsk Eko pun kalap dan langsung menyerang korban dengan senjata jenis pisau yang dibawanya .
Korban Har yang tidak menyangka mendapatkan serangan tersebut jatuh tersungkur ditempat kejadian . Akibat luka tusuk Dan pendarahan yang dialaminya, Nyawa korban tidak tertolong . Dan bukan hanya itu , Akibat tindakan brutal Tsk Eko juga melukai anaknya Mardiah ,Rayen Rajendra .
Melihat kejadian tersebut , Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung menghubungi pihak Polsek Gelumbang .
Tanpa menunggu waktu lama , Team Puma Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin IPTU Sawaluddin SH , langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka di seputar SPBU Talang taling .
” Dugaan motif awal adalah cemburu , Dan juga Tsk ini dalam pengaruh narkoba , Sehingga kalap dan menyerang korban dilokasi kejadian ,” Ungkap Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi .
Guna penyidikan selanjutnya , Tsk dan barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Gelumbang . Sedangkan ancaman hukuman yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .(006/red)