Buleleng, Balijani.id – Satreskrim Polres Buleleng berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Sakit hati mengetahui mantan pacarnya mempunyai pacar baru, Komang IP alias Komang Kalik alias Kalik (39 thn) pemuda warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt tega mengembat Sepeda Motor Merk Honda Vario, DK 8789 UY atas nama Nyoman Suratmi yang disewa olah mantan pacarnya bernama Ekantari
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/04/II/2022/SPKT/SEK BANJAR/RES BLL/BALI, tgl 12 Februari 2022 dengan korban atau pelapor atas nama Kadek Sunarbawa alamat Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Dengan adanya laporan tersebut atas perintah Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Sudarsana S.St, team opsnal unit Reskrim Polsek Banjar dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit I Opsnal mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dan keterangan para saksi-saksi, hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekira pukul 07.00 Wita pelaku ditangkap saat menuju ke rumahnya bertempat Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
“Pelaku saat itu masih membawa sepeda motor tersebut, kemudian pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu dan juga tanpa seizin pemiliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Banjar,” ungkap Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Sudarsana S.St.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita yakni satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol DK 2794 UY tahun 2013, hitam Silver, Dengan Noka: MN1JF8116DK6750008, Nosin: JF81E-1671315, STNK an. Nyoman Suratmi alamat : Br Dinas Jero Agung Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Buleleng. dan kunci palsu yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya
Kejadian tersebut bermula pada hari jumat tanggal 11 Pebruari 2022, sekitar Pkl. 06.00 Wita, korban Kadek Sunarbawa bersama saksi Putu Ekantari, pulang ke rumahnya saksi Putu Ekantari di Banjar Dinas Beji, Desa Munduk, Kec. Banjar, Kab. Buleleng,
Kedatangannya tersebut hanya untuk menengok orangtuanya dalam keadaan sakit, sehingga bermalam di rumahnya. Saat itu dibonceng oleh korban Kadek Sunarbawa dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario hitam no pol DK 5355 UAA, yang di parkir di halaman rumah orangtuanya Putu Ekantari.
Sepeda motor tersebut adalah milik orang lain yang disewa oleh korban. Saat itu masih banyak ada sepeda motor yang parkir selain sepeda motor yang dibawa korban di pinggir jalan raya.
Kejadian pencurian diperkirakan tanggal 12 Februari 2022 pukul 00.52 Wita di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Dari keterangan saksi, yakni ibu korban, ciri-ciri pelaku menjurus kepada mantan pacar anaknya.
“Kami diberitahu oleh ibunya saksi Putu Ekantari bernama Kadek Yastini bahwa sepeda motor yang saya bawa telah diambil oleh seseorang yang bernama Komang Kalik dari Desa Ringdikit. Saat kami ke luar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya, padahal kunci masih ada pada saya,” terang Sunarbawa kepada petugas.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan korban sempat berusaha mencarinya namun tidak ketemu dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjar.
Saat ditanya wartawan apa alasannya mengambil sepeda motor tanpa izin, Komang Kalik mengaku karena dibakar api cemburu. “Saya sakit hati dengan dia karena dia dibonceng laki lain dan menginap di rumahnya,” kilahnya.
Hingga berita ini diunggah, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (002/Red)