Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Sat Reskrim Polres Buleleng Ungkap Curat di GOR Bhuana Patra 

Buleleng, Balijani.id – Sat Reskrim Polres Buleleng telah menerima pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di GOR Bhuana Patra Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Jawa, Kec/Kab Buleleng dengan korban atas nama Muhammad Bilal Pamungkas, alamat Jl. Gunung Semeru Singaraja yang diduga dilakukan oleh Gede Sukadana (GS) alias Gede alias Empos, 56 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat di Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, Buleleng.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, SH, SIK menjelaskan kronologi berawal saksi korban Muhammad Bilal Pamungkas Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 pukul 16.00 Wita berolahraga bersama dengan teman-temannya di GOR Bhuana Patra yang mana pada saat menuju TKP menggunakan sepeda motor. Saksi sebelum berolahraga menaruh handphone (HP) merk Samsung A3 warna gold miliknya di bawah jok sepeda motornya dan kemudian ditinggal berolahraga di lapangan.

 

“Kemudian sekira pukul 17.30 Wita saksi korban selesai berolahraga dan kemudian akan mengambil HP-nya di dalam jok ternyata sudah tidak ada. Dengan adanya hal tersebut saksi melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,” terang Kasat Reskrim.

 

Terkait laporan pencurian tersebut Team Opsnal Polres Buleleng di bawah pimpinan Iptu Kevin Mario Immanuel, STrK, melakukan penyelidikan kemudian menemukan seseorang laki-laki yang dicurigai di Taman Kota Singaraja, Minggu, tanggal 20 Februari 2022. Pada saat dilakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku bernama GS serta mengakui telah mengambil HP Rabu tanggal 16 Februari 2022 di GOR Bhuana Patra. Dengan adanya hal tersebut Team Opsnal melakukan penangkapan.

 

“Pelaku GS melakukan pencurian dengan cara membuka paksa sadel jok motor dengan menggunakan tangan hingga sadel rusak serta mencongkel jok sepeda motor Yamaha Xeon milik korban. Setelah terbuka pelaku mengambil barang berupa HP yang ada di dalam jok, setelah itu barang tersebut dijual sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber AKP Yogie.

 

Pelaku GS merupakan residivis pencurian serta selain itu juga melakukan pencurian di beberapa tempat dengan modus yang sama yaitu congkel jok motor dan merusak jok motor. “Lokasi kejahatan yang dilakukan diantaranya tempat parkir Pantai Penimbangan sebanyak 1 kali.

Tempat parkir Taman Kota sebanyak 3 kali, salah satunya yang sempat viral di media sosial di Jalan Kartini depan Koperasi Swastyastu, Buleleng,” urainya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /24 /II/2022/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tanggal 20 Februari 2022, pasal yang dilanggar yakni Subsider Pasal 363 ayat 1 ke -5 Primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *