Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Babak Baru Sidang Tanah Ungasan 5,6 Ha di PN Denpasar

Denpasar, Balijani.id – Sidang gugatan ahli waris tanah sengketa seluas 5,6 hektar (Ha) di Banjar Kusuma Wijaya Ungasan, Badung Bali, yang sempat dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak baru dalam persidangan di PN Denpasar, pada Rabu (23/02/2022).

 

Selain menggugat pembeli Bambang Samijono dan notaris Putu Chandra sebagai turut tergugat, pihak penggugat juga melayangkan gugatan terhadap Bank Uppindo dan Badan Penyehatan Perbankan. Begitu juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Lie Herman dan Toni sebagai pemenang lelang yang belakangan menjadi sorotan sebagai pihak turut tergugat.

 

Dalam sidang pemanggilan para pihak ini, ternyata Badan Penyehatan Perbankan tidak hadir. Terungkap, pihak panitera PN Denpasar belum menerima tanda terima pemanggilan yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk sekali lagi dilakukan pemanggilan secara patut kepada yang berangkutan.

 

“Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi secara patut kepada yang bersangkutan. Untuk itu sidang akan kita lanjutkan pada 16 Maret 2022,” ujar Ketua Majelis Hakim Rustanto, S.H, M.H.

 

Ditemui di luar persidangan, Made Sugianta, S.H selaku kuasa hukum Made Suka sebagai penggugat menyampaikan, gugatan kali ini adalah gugatan lanjutan dimana sebelumnya telah melayangkan gugatan namun dicabut.

 

“Awal permasalahan ini muncul, karena pembeli Bambang Samijono tidak melakukan kewajibannya kepada si penjual. Dalam hal ini kepada para penggugat karena dalam perjanjian jual beli itu disebutkan bahwa tergugat baru melakukan pembayaran DP (down payment) sebesar Rp 500 juta ditambah lagi beberapa cek yang diberikan kepada para penggugat ketika dicairkan ternyata kosong tidak ada isinya. Belakangan tiba tiba tanahnya dilelang,” terang Made Sugianta.

 

I Gusti Agung Hendrawan selaku kuasa hukum dari notaris Putu Chandra mengatakan, kliennya sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli saat itu telah melaksanakan tugasnya secara patut. Ia enggan menanggapi terlalu jauh lantaran dikatakan masuk substansi perkara.

 

“Terkait substansi kami belum bisa terlalu jauh menanggapi karena ini sidang pertama kali dan tentu hal tersebut harus dibuktikan. Saya yakin ini masih dalil pihak penggugat. Dari sisi tergugat, klien saya mengatakan selaku notaris sudah menjalankan tugas dengan patut,” ujar Gusti Agung Hendrawan

 

Namun demikian, Ia mengatakan kliennya membantah dikatakan membawa SHM (sertifikat hak milik) objek tanah penjual serta cek kosong dari pembeli. Ia mengatakan kliennya mengaku jual beli tersebut sudah lunas saat ditransaksikan di notaris.

 

“Tidak ada yang dituduhkan seperti itu. Tidak benar ada diserahkan atau dititipkan ke notaris SHM tersebut. Terkait jual beli dan pelunasan setahu klien kami saat berlangsung di notaris kesepakatannya sudah lunas tahun 1992 kalau tidak salah. Dari klien tidak membenarkan cek kosong tersebut. Kami tegaskan tidak benar cek kosong itu diserahkan ke notaris.

 

Sementara itu, terkait selentingan tidak dilakukannya cross check atau pemeriksaan lapangan sebelum pelelangan, dihubungi awak media Humas KPKNL Denpasar Dewa Ayu Oka Maya Saputri mengatakan belum dapat memberi tanggapan.

 

Ia mengaku akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Mohon maaf, ini harus saya sampaikan dulu kepada pimpinan kami,” ujar Dewa Ayu Oka Maya Saputri melalui sambungan telepon. (002/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *