Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Polresta Denpasar Berhasil Amankan 18 Kg Sabu dan 984 Butir Ekstasi

Denpasar, Balijani.id – Tim Khusus Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 18 kilogram barang terlarang berupa sabu dari dua orang pelaku asal Banjarmasin Kalimantan Selatan yang ditangkap polisi, Sabtu (19/2/22) sekitar pukul 16.00 Wita.

 

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba Resnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK kepada awak media Selasa (22/2) mengatakan jajaran Satresnarkoba mengamankan dua pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24) di TKP areal parkir Cyloam Residence Jl. Merdeka Raya Kuta Badung.

 

“Pada Sabtu (19/2) Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku narkoba jaringan nasional yang mengedarkan di Bali dengan jumlah barang bukti fantastis yang diamankan berupa sabu seberat 18 kilogram yang dikemas dalam 128 paket dan ditemukan juga kurang lebih 984 butir ekstasi,” ungkap Kapolresta Denpasar.

 

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa tim khusus yang dipimpin Kasat Resnarkoba di TKP pertama menemukan 1 kg sabu yang disimpan dalam tas dan selanjutnya dilakukan pengembangan di TKP kedua di gudang tepatnya rumah kos kedua pelaku Jalan Glogor Carik Gang Jambu, Br. Gelogor Carik Denpasar Selatan di sana polisi menemukan 17 kg sabu dan exstasy 984 butir ekstasi yang sudah dipaket serta siap edar.

 

Dalam hal ini polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Bambang Yugo.

 

Menurut keterangan kedua pelaku barang haram berupa sabu dan ekstasi yang diamankan dari mereka didapatkan dari seseorang yang mereka kenal bernama Mawar didapat dengan cara mengambil di hotel daerah Kuta.

 

“Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp65 juta jika barang habis dan saat ini kami lakukan pendalaman atas keterangan kedua pelaku,” jelas mantan Kapolres Sukoharjo ini. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *