Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Polres Tabanan Amankan Enam Terduga Penyalahguna Narkoba

Tabanan, Balijani.Id –Satresnarkoba Polres Tabanan dalam bulan Februari 2022 berhasil mengungkap 5 (lima) kasus penyalahgunaan narkoba, mengamankan 6 (enam) orang terduga sebagai pelaku dengan peran berbeda. Selain itu menyita puluhan paket klip bening yang di dalamnya berisi Narkoba golongan 1 dan ekstasi sebagai barang bukti.

 

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., MH., keberhasilan pengungkapan kasus ini dirilis oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, Rabu (23/2/2022)Pebruari 2022 di ruang rapat Sat Reskrim Polres Tabanan. Enam orang tersangka dihadirkan dan juga menggelar barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik.

 

Pada kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, SH, yang didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, SSos dan KBO Sat Narkoba Polres Tabanan mengatakan dari lima kasus yang berhasil diungkap, 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan. “Masing-masing mempunyai peran berbeda sebagai peluncur atau perantara, sebagai penjual atau pengedar dan pengguna,” ungkapnya.

 

Adapun nama-mana terduga yang diamankan diantaranya Mohammad Sonny alias Sonny, laki, umur 27 tahun, wiraswasta alamat Dusun Pojok, Desa Tremas, Kec. Arjosari, Kab. Pacitan, Jawa Timur tinggal di Jalan Kertapura, Gang Segina Denpasar.

 

Terduga berhasil diamankan pada hari Kamis (20/2/2022) pukul 22.30 Wita, TKP di depan kamar nomor 14 di Hotel Aris, jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Padanya petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram bruto atau 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram netto.

 

“Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu dan ekstasi tanpa izin. Peran pelaku sebagai peluncur atau perantara,” ungkapnya

 

Selanjutnya I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan, laki, umur 30 tahun, mahasiswa, alamat Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

 

Terduga diamankan di di rumahnya pada hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Padanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya,

 

“Modus operandi, pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin. Peran pelaku sebagai pengguna,” terang AKP Gede Sudiarna.

 

Terduga pelaku berikutnya Agus Permana alias Agus, laki , umur 35 tahun, pekerjaan Sopir, alamat KTP Dusun Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah alamat tinggal jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

 

Terduga ini berhasil diamankan di pinggir jalan by pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Minggu, 6 Pebruari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita. “Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu, barang bukti berupa kristal bening shabu disita padanya seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto. “Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin. Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” lanjutnya.

 

Sedangkan I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, laki, umur 32 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan.

 

Kemudian I Wayan Wiluartama alias Bob, laki, umur 40 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Kedua terduga ini diamankan pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita. TKP di sebuah warung kosong di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. “Barang bukti berupa shabu yang diamankan seberat 0,70 gram netto. Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin. Peran pelaku sebagai pengguna,” sambungnya.

 

Yang terakhir Tri Gatot Suseno alias Seno, laki, umur 32 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat jalan Katrangan, Gang 1 B Nomor 5 Denpasar, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang tinggal sementara di jalan Pandu, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Terduga diamankan Senin, 14 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

 

Barang bukti yang diamankan 10 paket shabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild di dalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto. Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin. Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.

 

Semua terduga yang berhasil diamankan saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan dengan Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.

 

Selanjutnya pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar.

 

Termasuk juga pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp1 Miliar.

 

Kasat Resnarkoba menuturkan semuanya berawal mula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian informasi ini dikembangkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan turun melakukan serangkaian penyelidikan. Pada saat yang tepat Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap para tersangka.

 

“Dalam penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti yang sesuai dengan yang dipersangkakan. Saat dilakukan interogasi awal semua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” pungkas Kasat Resnarkoba. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *