Denpasar, Balijani.id — Setelah meninggalnya anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai PDI Perjuangan, yang duduk ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bali yakni I Nyoman Adnyana (alm) yang terpilih pada tahun 2019 silam. Maka, Bursa PAW anggota DPRD pengganti antar waktu di Provinsi Bali jadi pembahasan publik.
Adalah Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan bahwasanya, terkait mekanisme PAW (penggantian antar waktu) pihaknya menunggu Surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang akan dikirim resmi via sekretariat DPRD Provinsi Bali.
Agung Lidartawan menjelaskan panjang lebar terkait mekanisme PAW tersebut kepada redaksi balijani.id pada Senin (21/02).
“Proses awal dimulai dari sekretariat dewan, dimana ketua dewan akan menyurati kita untuk siapa yang memperoleh suara terbanyak, sebenarnya yang terbanyak semisal Bu desak nantinya dijawab oleh Partai, namun karena diberhentikan nanti ada surat kembali atas usulan itu lakukan kajian,” terangnya.
Dari dasar kajian itu menurut Ketua KPU Provinsi Agung Lidartawan bahwa pihaknya akan mengacu pada PKPU RI,
kalau betul misalnya Desak yang dulu dapat suara terbanyak namun ia kemudian diberhentikan dari keanggotaannya oleh partai maka sesuai mekanismenya yang di atur PKPU RI nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Dan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota
Dimana, PKPU yang dimaksud adalah PKPU nomor 6 tahun 2017 pasal 14 ayat 1 dan 2.
Dijelaskan dalam PKPU bahwa bila tidak terdapat pengganti DPRD dari dapil yang sama jika tidak ada maka yang diambil dari DCT provinsi dapil KPU provinsi kota, diambil dari dapil yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota.
Disimulasikan oleh ketua KPU semisal Suara terbanyak yang didapatkan dari partai sama dan dilihat secara geografis, semisal PDIP dari Kabupaten Bangli dan berbatasan secara geografis dengan gianyar maka suara sah terbanyak di Gianyar otomatis akan dipilih.
Sedangkan diketahui bahwa Bangli sendiri juga berbatasan dengan Gianyar, Klungkung Badung, Karangasem dan Buleleng maka kajian dari pasalnya sebagai berikut;
“Pasal 1). Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, nama Calon Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, ” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Agung Lidartawan, bahwa tentu kalau lihat dari posisi geografis diatas, maka siapa yang memperoleh suara terbanyak setelah calon calon yang masuk dari DPRD provinsi dari partai yang sama (PDI Perjuangan.red) bisa diprediksi dari Kabupaten Bulelenglah yang akan menggantikan.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Ketua KPU Provinsi Bali ini mengacu berdasarkan PKPU Nomor 06 tahun 2017 Pasal 14 ayat 2.
“(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama,” pungkasnya. (001/red)