Badung, Balijani.id – Suasana duka masih menyelimuti keluarga Made Suka pemilik tanah seluas 5,6 hektar di Ungasan yang rencananya akan dilelang Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 23/02/2022.
Eksekusi.mendapatkan perlawanan keras dari pihak Made Suka selaku ahli waris Nureg,.kronologisnya dipicu tanah belum dibayar lunas telah dijaminkan ke bank oleh pihak pembeli karena kredit tidak pernah dibayar terjadilah lelang atas jaminan tanah.
Hal tersebut membuat keluarga Made Suka menjadi stres dan syok belum lagi adanya intimidasi dari pihak pemenang lelang dan dari beberapa pihak, membuat ibu kandungnya yaitu Rimpen sakit dan akhirnya meninggal tanggal 12/02/2022
Eksekusi ke 2 dilakukan kembali 23/02 sedangkan hari itu juga berlangsung gugatan perlawanan di PN dari pihak Made Suka dilanjutkan dengan mediasi termohon dan pemohon, ini tidak masuk akal dan aneh
Kuasa hukum Made Suka, Siswo Sumarto SH. yang akrab disapa Bowo menjelaskan keluarga Made Suka masih berduka pada saat kami dari tim kuasa hukum terkejut dan terenyuh kenapa KPN lagi mengirimkan surat eksekusi nomor 148 yang ke 2 tanpa melihat dari sisi kemanusiaan, orang masih dalam suasana berkabung malah mau dipaksakan untuk eksekusi.
Paling tidak masuk akal adalah tanggal eksekusi akan dilaksanakan tanggal 23/02/2022 bersamaan dengan sidang perlawanan termohon serta mediasi antara pihak termohon yaitu Made Suka dengan pemohon Herman Lie jelas ada rekayasa besar dibalik itu.
Lanjut Bowo, juru bicara PN membuat situasi psikis keluarga Made Suka terguncang di saat sedang berduka
Harapan kami janganlah sampai itu terjadi dan saya menagih janji kepada ibu Matilda telah memberikan ruang mediasi dan kami sedang melakukan koordinasi dengan pengacara Herman yaitu pk Putra dan sepakat bertemu di pengadilan tanggal 23/02/22 tetapi faKta hukumnya Matilda bersurat lagi eksekusi tahap 2 berarti wacan Matilda tidak berjalan itu ada apa ? Kami sangat sayangkan itu.
Kalau bisa Herman dan pak Putra selaku kuasa hukumnya mau duduk bareng berbicara kita siap, sedang kalau dipaksakan dan dilakukan terlalu epensif kami kuasa hukum ahli waris tidak bisa lagi membendung keinginan ahli waris
“.Kalau dalam eksekusi nanti tanggal 23/02 terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bentrok dan lainya kami tetap meminta pertanggungjawaban KPN.
Kami menghimbau kepada beberapa pihak untuk bersabar menunggu komunikasi dengan Herman ,”.ucap Bowo hari Kamis 17/02/2022 di jalan Sedap Malam
Kenapa terburu – buru sekali, pertanyaan kita ini ada apa kok statement juru bicara PN akan mengeluarkan kekuatan Polri dan TNI
Masyarakat yang dizolimi, fakta hukumnya adalah mafia yanah berlinding dibawah ketetapan eksekusi. Fakta yang terjadi di lapangan tidak seperti itu dimana masyarakat menjadi korban ndari penipuan mafia tanah
Herman menjanjikan uang 350 juta sudah diberikan sedang pembagian tanah 50% Itu uang belum terwujud
” Kami ingin norma kemanusiaan diperhatikan jangan sampai masyarakat di adu domba oleh pebisnis mafia tanah. Menurut saya sekarang keluarga Made Suka dalam suasana berkabung kalau dilaksakan eksekusi potensi kerusuhan dan keributan bisa sangat terjadi dan imbasnya kemana – mana terutama disektor pariwisata karena wisatawan akan takut dan berpikir kembali untuk datang berwisata ke Bali karena sedikit saja Bali ada pergerakan dunia akan tau, Jangan cederai Bali dengan kepentingan pribadi ,” pungkasnya (003/red)