Badung, Balijani.id – Team opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan dua orang residivis pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red) diantaranya tersangka I NAW alias Koming, laki-laki (26) alamat Banjar Selat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi-Badung.
Dia berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target, dan menunjukkan lokasi serta melakukan pemantauan situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan tersangka MRPP, laki-laki (30) alamat Jalan Tirta Lepang III No 99, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur berperan mengambil sepeda motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian, Kamis (17/2).
Kedua pelaku diamankan oleh team opsnal Polsek Mengwi pada hari Rabu 16 Februari 2022 dengan waktu yang berbeda (malam hari).
Pelaku I NAW alias Koming diamankan dirumahnya di Beringkit, Mengwitani pada pukul 21.00 Wita dan pelaku MRPP diamankan di rumah kos di kawasan Gang Pipit, Batu Bulan Kangin, Gianyar pada pukul 23.30 Wita. Kedua pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kedua residivis tersebut diamankan oleh Team Opsnal Polsek Mengwi lantaran telah mengambil sebuah sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW hitam coklat di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dengan menggunakan kunci palsu (Kupal), Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/II/2022/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 16 PEBRUARI 2022 yang dilaporkan oleh Putu Eka Sanjaya asal Mengwitani.
Korban melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita, korban ngayah di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi-Badung dan memarkir kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub. “Selesai ngayah sekira pukul 18.00 wita korban hendak pulang ke rumahnya saat menuju tempat sepeda motornya di parkiran. Sesampainya di sana (TKP) korban sangat kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir,” ungkap Kapolsek Mengwi.
“Atas laporan tersebut melalui Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, saya perintahkan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, SH untuk memimpin Team Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku,” sambungnya
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) serta dari hasil dilakukannya olah TKP maka pelaku mengarah kepada residivis I NAW alias Koming dan MRPP. Kemudian pada hari Rabu 16 Februari 2022 malam hari kedua pelaku dapat dibekuk oleh Team Opsnal Polsek Mengwi.
“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor honda scoopy warna Coklat Hitam DK 3963 FAW yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” ujar Kampol Darsana
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan kedua pelaku memang residivis pada tahun 2019 pelaku MRPP melakukan pengelapan mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman 3 tahun penjara. Sementara pelaku I NAW als Koming Pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan vonis hukuman 11 bulan penjara serta pada tahun 2019 pelaku kembali melakukan pencurian dengan kekerasan di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy warna Coklat Hitam DK 3963 FAW, 1 buah kunci palsu, 1 buah tablet advan warna hitam milik tersangka I NAW dan 1 buah HP readme warna hitam milik tersangka MRPP diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (002/red)