Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Pemusnahan Barang bukti  500 Juta, Bupati Tamba Apresasi Kejaksaan Jembrana

Jembrana, Balijani.id – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Jembrana atas kinerja dalam penyelesaian berbagai tindak pidana yang selama terjadi di Kabupaten Jembrana. Hal itu disampaikan Bupati I Nengah Tamba saat menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (17/2/2022) Pagi.

Sejumlah 50 BB (Barang Bukti) perkara tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencurian, pornografi, perjudian, pemalsuan dokumen, uang palsu dan persetubuhan dibawah umur dengan total nilai BB Rp 500 juta. Untuk BB Narkotika sendiri, terdapat sabu-sabu sebanyak 207, 92 gram, ganja kering sebanyak 11,30 gram, pil koplo sebanyak 3605 biji serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara hingga fungsi tidak bisa digunakan lagi. Mulai dari dibakar, direndam hingga dilarutkan menggunakan blender.

“Atas nama Pemerintah Daerah, Saya menyampaikan apresiasi dan  menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana. Bukti kerja keras Kejaksaan Negeri Jembrana bersama seluruh stake holder dalam  menyelesaikan berbagai tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

” Upaya ini  untuk menyelamatkan generasi muda Jembrana dari bahaya  Narkotika ,”ujar Bupati Tamba.

Lebih lanjut,  Bupati Tamba yang didampingi Wabup IGN Ngurah Patriana Krisna menuturkan bahwa kedepannya terus mendorong generasi muda Jembrana agar tidak terbelenggu dalam dunia hitam penyalahgunaan narkotika. “Kita tahu, betapa berbahayanya dampak dari penyalahgunaan Narkotika. Saya bersama jajaran Forkopimda akan terus mendorong agar anak-anak muda di Jembrana melaksanakan kegiatan-kegiatan positif sehingga dapat menjauhi dunia narkotika.

Kegiatan hari ini bukti bahwa kita pemerintah daerah  tegas dalam  menindak terkait pidana-dana umum seperti halnya penyalahgunaan narkotika,” Imbuhnya.

 

Sementara itu Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan pemusnahan BB ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai Eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). “Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” kata Kajari Triono Rahyudi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Sekda I Made Budiasa perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jembrana. (003/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *