Tabanan, Balijani.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan diduga mengabaikan adanya penyelesaian di tingkat desa adat terkait masalah penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan Tabanan.
Pasalnya sebelum Kejari Tabanan menetapkan tersangka baru, pihak desa adat sudah ada penyelesaian. Begitu juga warga ditersangkakan sudah mengembalikan dana di tahun 2017-2018.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menjelaskan, penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang dikatakan sudah ada dua alat bukti.
“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan adanya surat keterangan dari inspektorat (Tabanan, red) berupa surat hasil perhitungan adanya kerugian negara,” terang Gusti Ngurah Anom kepada wartawan di Kantor Kejari Tabanan, Rabu (16/02)
Lanjut dikatakan, pihaknya mengacu di putusan sebelumnya. Di sana, kata Gusti Ngurah Anom bahwa majelis menyatakan adanya keterlibatan keduanya.
“Terlepas dari pengembalian itu, majelis hakim dalam putusan tetap mempertimbangkan pasal 4 (empat) undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor),” jelasnya.
Disinggung terkait harapan restorative justice mengingat kasus ini ada kaitan dengan desa adat tim penyidik kejaksaan belum berani memberikan tanggapan.
“Terkait restorative justice kami dari tim penyidik sampai saat ini belum dapat menanggapinya, karena telah terpenuhinya dua alat bukti ditambah dengan adanya pertimbangan putusan majelis hakim sebelumnya di perkara I Wayan Sunarta mantan sekretaris LPD Belumbang,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Jro Bandesa Adat Belumbang Waya Sukara ketika ditemui wartawan membenarkan, bahwa masalah penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017-2018 sebelum ia menjabat.
“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (ditersangkakan-red) sampai menjual tanah untuk pengembalian uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,” terangnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Bendesa Adat Belumbang, Ketut Dyana Putera selaku Perbekel Desa Belumbang juga berharap, pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbung sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman.
“Kami memohon kepada Kejari Tabanan untuk dilakukan pengayoman restorative justice terkait pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbung. Kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan dengan dasar sudah ada pengembalian dari pihak warga ditersangkakan. Meski secara hukum pengembalian dana itu tidak menghapus perbuatan pidananya. Dan kami dalam waktu dekat ini bersama Bandesa Adat akan bersurat untuk memohon,” harap Ketut Dyana Putera. (002/red)