Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Satgas Anti Mafia Tanah Ke Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea Angkat Bicara

Buleleng, Balijani.Id — Pasca turunnya tim Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Agung ke Kubutambahan Buleleng pada Kamis (10/02) lalu. Klian adat Desa Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea angkat bicara.

Pihaknya kepada media Balijani.id, secara panjang lebar mengungkapkan kronologi bahwa dasar hukum dari klausul Kontrak awal dengan PT. Pinang Propertindo dengan desa adat kubutambahan .

“Secara legal Formalnya perjanjian ini yang telah disepakati , dihadapan Notaris Gede Purwaka SH di Tangerang, selaku Notaris yang ditunjuk oleh PT Pinang propertindo didalam memediasi adanya sewa menyewa tanah dan kontrak bangun pada 13 November 2001. Dan itu sudah berjalan sesuai dengan apa yang dilaksanakn tertuang dalam kontrak itu itu walaupun dalam perjalanannya ada perubahan struktur hukum,” terangnya

Perubahan Konstruksi hukum ini menurut Jro Warkadea, awalnya disepakati kedua belah pihak Pertama adalah perubahan struktur hukum antara kedua belah pihak dari BOT menjadi NON-BOT yang dimaksud BOT adalah kepemilikan properti di atas tanah ketika masa sewa berakhir adalah sewa menyewa adalah milik dari pemilik tanah.

“Nah ini yang diharapkan PT Pinang sebab susah dia akan mencari Konsorsium, sehingga ada perubahan struktur hukum perjanjian itu jadi NON BOT artinya ketika masa sewa berakhir akan (properti.red) menjadi Milik Penyewa,” Ucapnya

Penjelasan Dasar Hukum Sewa Menyewa Tanah Adat

Sehingga landasannya pada 05 Juni 2012 berdasarkan kesepakatan paruman Desa Purnama Sada, yang hadir 18 torang tidak hadir 15, itu sah, berdasarkan quorum paruman setengah+1 sehingga menjadikan perpanjangan itu disampaikan oleh dirinya prajuru untuk memperpanjang sewa kontrak sampai dengan Tahun 91.

“Kemudian Hasil Paruman itu Desa itu diterima, sampaikan oleh prajuru untuk perpanjangan saat tersebut utk sewa kontrak diperpanjang sampai tahun 91, 30 tahun kemudian itu SHGB 30 tahun, tahun 60 sampai tahun 90 dan sudah 3 (tiga) kaliperpanjangn SHGB. Dan itu sudah diterima paruman desa, ada bukti tanda tangan, karena 2001 sudah ada berita acara paruman , dan ini melanjutkan untuk diperpanjang sewa menyewa dengan 1 investor tidak mencari investor lain,”paparnya.

Karena pertimbangan dan terbatasnya sumber dana desa adat untuk rehab pura, pura segara dan kegiatan upacara serta lainnya, sedang sumber dana desa adat hanyalah tanah tanah, itu ada tanah sawah, kebun kelapa, dan ini sebagai sumber yang disepakati untuk diperpanjang untuk sumber dana bagi kas desa adat.

Perjalanan Sewa Kontrak Lahan Desa Adat Desa Adat Kubutambahan

Pada awalnya memang bergerak dibidang pertanian, PT Mustika sebagai penghendle PT Pinang Propertindo, yang bergerak dibidang pertanian Jagung Gimbal, Holtikutura, kebun mangga, karena sumber airnya terbatas akhirnya pertanian ini menjadi macet.

 

Ketika 2013 yang mengurus perizinan dikatakan oleh bupati buleleng, ia menyatakan bahwa kawasan ini sudah diplot menjadi Bandara, Jadi RT RW 2009 sudah menyatakan tidak ada lagi bangunan sarana pariwisata sehingga aktivitas tidak berjalan dan bahkan hasil hasil pertanian itu diserahkan kepada Desa Adat.

Ditanya terkait adakah kerugian bagi desa adat dari kontrak dengan PT PP , Jro Warkadea menguraikan bahwa dirinya mengungkapkan bahwa selama ini belum ada yang dirugikan karena sejak tahun 2001 sampai sekarang pembayaran sudah dilakukan sebanyak Rp 2,4 Milyard dari 4 Milyard kurang 2 juta, dan belum bayar 1,5 Milyard.

“Walapun ada sisa dana pembayaran senilai 1,5 Milyard, itu dipastikan akan dibayar, dan saya juga sudah menghubungi PT Pinang, bahwa ada kewajiban dia harus membayar royalti sudah dibayar Rp 120 juta per 2021, itu sudah dibayar sewanya Rp 2,4 Milyard dan yang belum Rp 1,5 Milyard, dan dibulan februari ini dijanjikan dibayar sewanya lagi,” jelasnya.

Kemudian dalam perjanjian-perjanjian yang sudah disepakati, ada namanya bagi hasil pertanian itu diserahkan ke desa adat, jadi tidak ada yang dirugikan

“Ketika nanti terus tidak ada bangunan, berarti terlantar akan menjadi catatan tersendiri ketika dia akan memperpanjang kedua, karena ini menelantarkan, kalau melantarkan logikanya merugikan pendapatan pemerintah daerah, termasuk ekonomi didesa karena ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pendapatan bagi masyrakat ketika investasi ini berjalan” Lanjutnya.

Jadi, 30 tahun pertama SHGB sudah berjalan, ketika nanti mau melanjutkan kami tidak akan memberikan sertifikat asli untuk diperpanjang artinya SHGB yang kedua akan gugur. Berarti PT PP, tidak bisa melanjutkan untuk pembangunan apapun ketika tanah ini seandainya tetap jadi bandara.

Sehingga kalau itu jadi bandara maka akan ada pembicaraan khusus dengan PT Pinang. Bagaimana penyelesaian tindakan hukum yang dilakukan apakah itu ganti rugi, kompensasi dan lainnya.

Bagaimana pemanfaatan lahan jika itu jadi lokasi bandara jika memang akan jadi Lokasi Bandara Internasional Bali Utara.

Situasi di Desa Adat kubutambahan, menurut hematnya agar mencari mediator yang betul betul memberikan penyelesaian secara damai, tidak ada kepentingan dan tendensi. Terhadap upaya penyelesaiakan perselisihan yang ada.

” Hal ini menurut hemat kami ada mediator nantinya yang mampu memperhatikan semua pihak termasuk PT. Pinang termasuk Desa Adat.” Ucapnya.

PT. Pinang, nantinya mesti ada hal yang dirugikan kompensasi yang dituntut berapa ganti rugi yang dibayar, bagi desa itu ada yang dibicarakan. Ketika nanti membicaran masalah ganti rugi bagaimana desa adat akan mendapatkan lagi, dari mediasi tersebut.

Jadi mediasi dengan para pihak ini menurut Jro Pasek Warkadea sesungguhnya bagaimana warga desa Kubutambahan agar tidak bertindak arogan, memasang spanduk menuduh ada mafia-mafia.

“Apalagi, kami juga mendengar pembicaraan lewat pemerintah provinsi selama ini bahwa pembicaraannya ternyata diluar kontrol, sebagai contoh bahwa tanah ini akan disita oleh negara karena itu dipakai sebagai jaminan bank, itu menurutnya pembicaraan yang tidak bisa dibuktikan, apa buktinya bahwa itu akan disita oleh negara,” Kilah Jro Warkadea.

Ditambahkan lagi bahwa, karena yang menjadi jaminan itu adalah SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), yang dijaminkan PT. PP sebagai jaminan tambahan modal dan itu urusan bisnis.

“Kemudian bahwa desa adat dituduh, memberikan rekomendasi kepada PT pinang untuk mencari kredit, Kami sudah menyatakan bahwa selama proses mencari mencari kredit PT. PP di bank dan itu urusan bisnis, kami sama sekali tidak memberikan rekomendasi dan bisa dibuktikan ada tidaknya rekomendasi, kami persilahkan dibuktikan bahkan dinotaris dan BPN bisa dilihat di HP/HT,” Tegasnya.

Sehingga ia meminta agar pernyataan itu agar ditarik supaya tidak memperuncing permasalahan seperti konflik horizontal di masyarakat kubutambahan sehingga perlu diberikan informasi yang benar dan menyeluruh, damai sebagai komitmen kita menyelesaikn suatu persoalan.

“Ketika ini diprovokasi bahwa ada rekomendasi kredit, seolah klian desa mencari sesuatu dari kredit, itu perlu diclearkan bagaimana penyelesaiannya adalah duduk bersama dengan PT Pinang,” Jelasnya.

Pihak Desa Adat juga menurutnya harus membicarakan perihal ini dengan PT PP kalau ini (Tanah Adat) dibebaskan SHGB-nya, seperti ganti rugi pinjaman pinjaman katanya, namun pihaknya tidak tahu banknya, sebab itu urusan bisnis PT Pinang.

Selaku Klian adat Desa Kubutambahan dirinya mengaku mempunyai tanggung jawab dan mempertaruhkan reputasinya.

“Sebagai penghulu desa adat ketika ada sewa menyewa itu berjalan sesuai legal formal, tidak ada yang dirugikan bagi desa adat dan itu dijamin. Saya sudah sampaikan dalam paruman desa bahwa kami melaksanakan ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak ada yang merugikan desa adat, saya pertaruhkan reputasi jabatan saya”ujarnya

Kedua info yang nyeleneh itu harus diluruskan kemudian, kami akan mampu menyampaikan kepada PT Pinang bagimana kelanjutannya ketika ada betul ada investor yang menanamkan modal untuk pembangunan bandara darat di Kubutambahan.

Kalau bandara di darat pertanggung jawaban vertikal sepertinya feeling kami itu merupakan Pemedal Ida Batara, susah dirinya menyatakan bahwa bandara darat itu akan sukses.

Ditambahkan seiring perjalanan waktu selama ini pembangunan bandara didarat pasti jadi landasan pacu, otomatis akan merubah tata guna lahan termasuk Pemargin Ida Betara, sebab ada setiap ada upacara mepeuningan disana ada tempat meboros atau tempat melaksanakan perburuan raja, ada tempat pemargin Ida Betara.

“Feeling kami pertanggung jawaban secara vertikal kalau ini darat Beliau tidak merestui, kecuali kalau di laut disana tidak ada hambatannya karena ada kontruksi bangunan yang dipinggir pantai mengambang tidak memanfaatkan lahan akan dipilih sebagai aerocity tidak semua dimanfaatkan untuk kepentingan bandara,”Pungkasnya. (001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *