Denpasar, Balijani.id – Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar mengalami kenaikan. Untuk menekan mata rantai penularan, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan WR Supratman Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Di mana dalam penertiban ini terjaring 24 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 21 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
“Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa ‘push up’ di tempat dan menghafal Sila Pancasila,” ujar Sudarsana.
Sanksi diberikan dengan tegas karena kasus Covid 19 saat ini mengalami peningkatan namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi yang tidak membawa masker kami juga memberikan secara gratis,” kata Sudarsana.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan,” pungkasnya. (001/Red)