Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum, News  

Terkait Video Pengeroyokan WNA, Ini Tanggapan Kakanwil Kemenkumham

Denpasar, Balijani.id – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan giat Intelijen Keimigrasian terhadap sebuah video pengeroyokan yang terjadi antarwarga Negara Asing (WNA).

 

Berawal dari video penganiayaan yang dilakukan oleh sesama WNA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak menuju Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pada  2 Februari 2022 pukul 17.30 Wita. Setibanya di Kantor Polisi Sektor Kuta Utara pada pukul 18.00 Wita, Tim mendapatkan informasi yaitu pada Rabu 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita telah terjadi pengeroyokan di Luxury Lime Villas Jl. Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (3/2)

 

Keterangan Saksi dari kejadian tersebut berinisial CEML menjelaskan bahwa pada Rabu  2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi dan korban WNA berkebangsaan Ukraina berinisial OZ mendatangi tempat tinggal pelaku di Luxury Lime Villas untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku berinisial VK, WNA berkewarganegaraan Ukraina.

 

Ternyata pelaku tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku menghubungi teman-temannya,  4 orang WNA  yang mengaku sebagai Polisi Internasional. Teman-teman pelaku tersebut datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan Mobil SUV berwarna hitam tanpa nomor polisi.

 

Menanggapi kejadian tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Isinya menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut didugaK membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Di samping itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Bali. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *