Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Keganjilan Dibalik Eksekusi Objek Agunan Debitur BPR Lestari

Denpasar, Balijani.id – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap menjalankan eksekusi meski proses pelelangan objek jaminan milik debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari diduga ganjil, Rabu (02/02/2022)

Buntutnya, I Made Sutrisna selaku debitur BPR Lestari yang asetnya dieksekusi merasa keberatan. Ia mengaku masih melakukan upaya hukum terhadap tanah serta bangunan dijadikan agunan seperti aset di Jalan Gatot Subroto IV No 7 Denpasar Utara, tanah di wilayah Kota Negara Kabupaten Jembrana, dua lokasi di kawasan Jimbaran Kuta Selatan Badung dan Wilayah Kota Kabupaten Tabanan.

Ia menyampaikan, sebelum pengadilan melakukan eksekusi, proses pelelangan terhadap aset miliknya disebut-sebut tidak transparan dan tidak patut. Seperti nilai aset dikatakan jauh di bawah harga pasar. Dengan keadaan itu, ia merasa sangat dirugikan.

“Kami sampaikan dalam pelelangan terkait adimistrasi patut diduga telah cacat hukum. Dimana selain nilai harga aset disinyalir dimainkan, hal lebih menarik adalah pemenang lelang dari aset kami semuanya merupakan pegawai BPR Lestari itu sendiri. Ini menunjukan proses pelelangan tidak transparan,” ungkap Made Sutrisna.

Lanjut ia menambahkan, poin penting dari permasalahan ini adalah perlindungan negara terhadap hak masyarakat. Terutama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan. Keluhan-keluhan debitur terkait permasalahan proses pelelangan mesti didengar. Negara diminta pihaknya hadir memberikan keadilan dalam kondisi ekonomi terpuruk di tengah pandemi Covid-19.

Jangan sampai disebutkan, dalam kondisi ekonomi tidak menentu hal ini dimanfaatkan oknum-oknum sebagai jalan merampas hak masyarakat melalui lembaga perbankan.

“Dari enam aset yang kami agunkan di BPR Lestari keseluruhan hasil lelangnya dimenangkan karyawan BPR Lestari. Ada apa ini? Bagaimana kinerja KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Apakah proses lelang sudah transparan?,” singgungnya.

Semetara juru sita PN Denpasar Rudi Suhartono saat eksekusi riil tanah Made Sutrisna menyampaikan, eksekusi dilakukan karena ada permohonan dari pihak pemenang lelang untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan yang sudah dibacakan.

Rudi Suhartono menjelaskan, terkait keberatan dari debitur bahwa mereka sudah pernah dua kali melakukan gugatan. Ia menegaskan, sebagai pemenang lelang pembeli dari aset ini dilindungi undang-undang secara sah.

“Untuk masalah hukum, kami serahkan kepada pengadilan untuk memeriksa. Jadi beda hukumnya antara gugatan dan eksekusi. Apabila gugatan itu dimenangkan, akan dieksekusi kembali,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai pemenang lelang itu salah satu karyawan BPR Lestari, Rudi Suhartono mengatakan masalah itu bisa dibuktikan di persidangan.

“Ya itu kalau masalah itu kan bisa dibuktikan dalam persidangan”, kata Rudi Suhartono.

Untuk diketahui berdasarkan data informasi, aset milik Made Sutrisna di wilayah Gatsu ini telah dilelang dengan harga Rp 3,9 miliar lebih. Tercatat pemenang adalah I Kadek Wiryanata yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT. BPR Lestari Bali di Hayam Wuruk.

Sedangkan, lima aset Made Sutrisna lainnya pemenangnya juga dari karyawan BPR Lestari. Total keseluruhan mencapai kisaran Rp 16,2 miliar. Padahal dikabarkan, aset tersebut dalam nilai jual (appraisal) ketika sudah pandemi Covid-19 mencapai Rp 22 miliar.( 001/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *