Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Demi Pelestarian, Pemkab Tabanan Gelar Bulan Bahasa Bali 

Tabanan, Balijani.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan, dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Setda Tabanan, AA. Ngurah Agung Satria Tenaya, S.Sos., M.Si hadiri Penyelenggaran Acara Bulan Bahasa Bali ke-IV tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Rabu (2/2).

Dalam Kegiatan yang berlangsung setiap tahun dan diselenggarakan serempak di seluruh Bali tersebut, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, para Asisten Sekda, Kadis Kebudayaan, para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Bank BPD Bali cabang Tabanan, Bandesa Madya, Majelis Adat, serta Forum Perbekel Kabupaten Tabanan, para Panureksa lan Pamilet Wimbakara, dan juga para Penyuluh Bahasa Bali.

Bahasa Bali, sebagai salah satu bahasa unggul di Negara Indonesia dan selalu digunakan dengan baik oleh masyarakat Bali. Bahasa Bali erat kaitannya dengan Budaya Bali dan digunakan dalam agama Hindu. Bahasa Bali juga sebagai perwujudan Bahasa Ibu yang utama digunakan oleh masyarakat Bali sebagai sarana komunikasi sehari-hari.

Sebagai Bahasa Ibu, Bahasa Bali memiliki beberapa keunggulan, yang pertama sebagai wujud kebanggaan daerah oleh krama Bali (masyarakat Bali), yang kedua sebagai lambang identitas Bali, yang ketiga sebagai sarana komunikasi di masyarakat dan di lingkungan, serta yang keempat, sebagai pendukung sastra daerah atau sastra Indonesia.

Dalam arahan Bupati yang disampaikan oleh Satria Tenaya, Budaya Bali mencakup sistem kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, agama, kesenian, termasuk bahasa, sastra dan aksara Bali. “Memasuki Era Globalisasi, di mana Bali menjadi daerah tujuan wisata budaya, banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung, melihat keindahan budaya Bali, oleh sebab itu di Bali banyak mengalami percampuran budaya, jangan sampai budaya asli Bali ikut bergeser,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, sudah mengatur penggunaan bahasa dan sastra Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 80 tahun 2018, tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta penyelenggaraan bulan Bahasa Bali yang di dalamnya sudah tertuang tata cara penggunaan aksara Bali pada ranah publik, kantor pemerintahan, pada petunjuk arah, pasar.

Penggunaan aksara, serta pelestarian Bahasa Bali sebagai identitas masyarakat, diharapkan seirama dan mampu dalam mewujudkan visi dan misi Provinsi Bali.

Dalam arahan tersebut, ia juga menyarankan untuk para jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, desa dinas, serta desa adat dan lembaga pendidikan, serta masyarakat Tabanan untuk menggunakan dan melestarikan Bahasa Bali dalam kehidupan sehari-hari dengan sikap tulus dan ikhlas. Pembukaan acara ditandai dengan pemukulan gong serta pemberian piagam pada para peserta bulan bahasa. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *